Bongkar Muat 844 Ekor Babi Tanpa Izin, DPRD Kalbar Minta Pelaku Diproses Hukum

KalbarOnline, Pontianak – Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar), Nurdin meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak memberikan sanksi hukum kepada pelaku usaha dan agen kapal terkait bongkar muat 844 ekor babi tanpa izin.

“Saya mendorong adanya sanksi hukum terhadap pelaku usaha dan agen kapal atas unsur dugaan kesengajaan melakukan bongkar muat tanpa izin,” tegas Nurdin kepada wartawan, Minggu (21/01/2024).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menurut Nurdin, aktivitas ilegal tersebut merugikan banyak pihak. Dari sisi pemerintah, tentunya rugi lantaran potensi pemasukan dari sektor Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak dapat diraih secara maksimal.

Kemudian masyarakat juga rugi, karena proses masuk dan bongkar muat hewan ternak tak sesuai prosedur sehingga sulit diketahui apakah babi-babi tersebut sehat atau tidak.

“Potensi masuknya PNBP ini perlu menjadi perhatian serius oleh instansi terkait, kemudian bagaimana pemantauan hewan ternak yang sudah beredar di pasar,” jelasnya.

Baca Juga :  Jokowi: 2021 Indonesia Lebih Siap Hadapi Covid-19

Maka dari itu, Nurdin mendorong KSOP Pontianak untuk segera melakukan penyidikan menyeluruh dengan memeriksa pelaku usaha dan agen kapal, kemudian memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya masing-masing.

“Jika ditemukan kesalahan, dan ada sanksi pencabutan izin atau pidana, lakukan saja, agar ada efek jera,” ucapnya.

Nurdin pun mengaku, DPRD Kalbar akan segera  memanggil dan meminta klarifikasi kepada KSOP Pontianak dan Balai Karantina terkait proses penanganan masalah tersebut.

“Polemik bongkar muat babi tanpa izin tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang Imlek dan Cap Go Meh,” ungkap Nurdin.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pontianak, Rudi Abisena memastikan segera memanggil dan memeriksa pengusaha dan agen kapal.

Baca Juga :  Soal Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia, Ini Kata Kadiskes Sekadau

“Terkait adanya dugaan pelanggaran aktivitas bongkar muat tersebut, kami akan memanggil perusahaan dan agen kapal,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).

Terkait sanksi sendiri, Rudi juga telah menerangkan, dapat diberikan jika pelanggaran yang dimaksudkan benar-benar terjadi. Sanksi tersebut ada dua jenis, yakni berupa administratif dan sanksi terkait pelayanan kepelabuhan.

“Sanksinya berupa administrasi hingga tidak lagi diberikan layanan kepelabuhan seperti sandar kapal, persetujuan kegiatan bongkar muat, persetujuan berlayar, dan lain-lain,” kata Rudi, Selasa (16/01/2024). (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment