Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 17 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero membantah secara tegas jika disebutkan pernah memberikan rekomendasi terkait bongkar muat hewan ternak babi di dermaga Kabupaten Kubu Raya kepada Balai Karantina.
Hero bahkan mengaku baru mengetahui persoalan kedatangan ternak babi yang ternyata tanpa dibekali izin bongkar muat dari KSOP di dermaga Kubu Raya.
"Iya. Baru dapat info, tapi bukan wewenang kami," jelas Hero dalam pesan singkatnya, Selasa (16/01/2024) malam.
Hero menerangkan, kalau Pemprov Kalbar, dalam hal ini instansinya, tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi untuk bongkar muat. Hal ini, bertolak belakang dengan pernyataan pihak Balai Karantina Kalbar.
"Bukan wewenang. KSOP yang punya wewenang," tegasnya lagi.
Pernyataan Hero tersebut pun sekaligus menanggapi statemen Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, Yunita yang mengatakan kalau bongkar muat yang dilakukan di dermaga Kubu Raya itu bersesuaian dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Di rekomendasi pemasukan dari Provinsi Kalbar, pelabuhan tujuan atau pemasukannya yaitu pelabuhan di Sungai Raya, Kubu Raya," kata Yunita, Selasa (16/01/2024).
Sebelumnya, muncul dugaan bahwa aktivitas bongkar muat hewan ternak babi yang dilakukan oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut tidak memiliki izin alias illegal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat hewan ternak babi asal Provinsi Bali.
Dari pihak KSPO pun mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut lantaran pihak dermaga atau pemilik kapal maupun lainya tidak pernah mengajukan izin ke KSPO. Namun begitu, Balai Karantina berpandangan kalau aktivitas itu tidak masalah karena sudah ada surat rekomendasi terkait bongkar muat itu dari Pemprov Kalbar.
“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” jelas Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan, Selasa (16/01/2024) siang. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero membantah secara tegas jika disebutkan pernah memberikan rekomendasi terkait bongkar muat hewan ternak babi di dermaga Kabupaten Kubu Raya kepada Balai Karantina.
Hero bahkan mengaku baru mengetahui persoalan kedatangan ternak babi yang ternyata tanpa dibekali izin bongkar muat dari KSOP di dermaga Kubu Raya.
"Iya. Baru dapat info, tapi bukan wewenang kami," jelas Hero dalam pesan singkatnya, Selasa (16/01/2024) malam.
Hero menerangkan, kalau Pemprov Kalbar, dalam hal ini instansinya, tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi untuk bongkar muat. Hal ini, bertolak belakang dengan pernyataan pihak Balai Karantina Kalbar.
"Bukan wewenang. KSOP yang punya wewenang," tegasnya lagi.
Pernyataan Hero tersebut pun sekaligus menanggapi statemen Ketua Tim Karantina Hewan, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, Yunita yang mengatakan kalau bongkar muat yang dilakukan di dermaga Kubu Raya itu bersesuaian dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Di rekomendasi pemasukan dari Provinsi Kalbar, pelabuhan tujuan atau pemasukannya yaitu pelabuhan di Sungai Raya, Kubu Raya," kata Yunita, Selasa (16/01/2024).
Sebelumnya, muncul dugaan bahwa aktivitas bongkar muat hewan ternak babi yang dilakukan oleh KM Intan 51 di dermaga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tersebut tidak memiliki izin alias illegal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, setidaknya sejak Desember 2023 hingga Januari 2024, dermaga tersebut sudah dua kali digunakan untuk aktivitas bongkar muat hewan ternak babi asal Provinsi Bali.
Dari pihak KSPO pun mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut lantaran pihak dermaga atau pemilik kapal maupun lainya tidak pernah mengajukan izin ke KSPO. Namun begitu, Balai Karantina berpandangan kalau aktivitas itu tidak masalah karena sudah ada surat rekomendasi terkait bongkar muat itu dari Pemprov Kalbar.
“Sejauh ini kami tidak ada pemberitahuan atau permohonan bongkar muat ternak babi di sana,” jelas Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan, Selasa (16/01/2024) siang. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini