Bantah Tudingan Tak Berizin, PT SRM Berikan Klarifikasi : Tak Segan Tempu Jalur Hukum

Direktur SRM : Izin Kita Lengkap Bahkan Sampai Kementerian ESDM

KalbarOnline, Ketapang – Perusahaan Pertambangan PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) membantah melanggar peraturan terkait tudingan bahwa perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi,  Ketapang tanpa mengantongi perizinan dari pemerintah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Selain itu, pihak PT SRM juga dibuat gerah dengan kabar yang menuding mereka mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal.

Direktur PT SRM, Pamar L menegaskan bahwa PT SRM yang merupakan perusahaan lokal joint venture bersama negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan metode melakukan penambangan batuan emas melalui terowongan bawah tanah sedalam 150 meter dengan kemiringan 45 derajat itu sudah memiliki izin untuk melakukan aktivitas pertambangan.

“PT SRM sudah memiliki perizinan yang lengkap. Bahkan, sampai dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan- Red) operasi produksi sudah kita kangtongi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia,” ungkapnya saat dihubungi, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga :  Budayawan Melayu Pertanyakan Mangkraknya Pembangunan Rumah Adat Melayu Ketapang

Lebih lanjut, pihaknya juga membantah mempekerjakan tenaga kerja asing asal Tiongkok secara ilegal seperti yang ditudingkan.

Ia mengatakan, jumlah tenaga kerja asing di PT SRM sekitar 50 orang dan sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Ketapang dan semua tenaga asing di perusahaannya sudah memiliki izin.

“Untuk TKA kita semuanya sekitar 50 orang dan sudah memiliki RPTKA, IMTA dan Kitas. Selebihnya adalah tenaga lokal baik dari desa setempat ataupun dari Jakarta untuk tenaga skill tertentu berjumlah sekitar 100 orang,” jelasnya.

Ia juga membantah tudingan mengenai pencemaran lingkungan dari limbah sisa hasil produksi karena sebelum produksi pihaknya telah memiliki Amdal.

Ia menjelaskan kalau hasil penambangan dari bawah tanah tersebut kemudian ditarik ke atas dengan menggunakan mesin pengangkut, kemudian d olah menggunakan Carbon Sianida bukan mercury seperti yang dituduhkan.

Baca Juga :  Tindak Lanjut Arahan Presiden, Wabup Ketapang Luncurkan Dokumen Masterplan Karhutla Berbasis Tata Kelola Gambut

“Jadi kita tidak ada menggunakan zat mercury dan semuanya sudah sesuai prosedur serta sesuai Amdal yang disahkan oleh badan lingkungan hidup Provinsi Kalbar. Tailing atau sisa dari pengolahan berupa tanah lempung di kumpulkan di area milik sendiri dan tidak ada yg mengalir ke sungai, karena bentuknya pun tanah lempung berwarna abu-abu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kalau tudingan terhadap perusahaannya tersebut tidak berdasar, sebab selama ini pihak yang menuding tidak ada melakukan klarifikasi kepada pihaknya.

Menurutnya, terhadap permasalahan ini pihaknya tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum.

“Sebab, apa yang ditudingkan itu semuanya tidak benar dan bisa merugikan perusahaan yang sudah berusaha melakukan aktivitas sesuai aturan,” tandasnya. (Adi LC)

Comment