Bupati Muda Sebut THM Opera Dining Tak Berizin: Pemkab Segera Berikan Sanksi

KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) Opera Dining tak mengantongi izin operasional dari pemerintah setempat.

“Mana ada izin (THM). Izinnya kan restoran. Kemarin sudah dirazia,” ucap Muda di kantornya, Senin (31/10/2022) siang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Oleh karena itu, orang nomor satu di Kubu Raya ini pun menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan sanksi kepada pemilik diskotek Opera Dining, sesuai aturan yang berlaku.

“Setelah razia. Baru kita bahas lagi. Masalah Opera Dining harus dibahas beberapa dinas terkait. Saya serahkan ke dinas dulu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagkop) Kubu Raya, Norasari Arani memastikan, pemberian sanksi tersebut akan dilakukan dengan sesegera mungkin.

“Harus segera dicabut izinnya dan ditutup pihak berwenang,” tegas Norasari.

Menurut Nora, Opera Dining tidak perlu diawasi lagi. Sebab, Pemkab Kubu Raya secara jelas telah melarang keras peredaran dan perdagangan minuman beralkohol (minol).

Baca Juga :  Pemkab dan Dewan Kubu Raya Sepakati KUA-PPAS 2020

“Bukan diawasi lagi. Sudah ada Perda Larangan Minol. Penertiban Opera Dining harus dilakukan aparat penegak hukum dan Satpol PP,” lugasnya.

Ia meyakinkan, bahwa penutupan Opera Dining hanya tinggal menunggu waktu. “Semua sedang berproses. Hari ini ada rapat di Polres,” ucapnya.

Norasari menjelaskan, eksekusi nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian serta Satuan Polisi Pamong Praja.

“Inikan kerja terpadu. Bukan satu dinas saja. Biarkan yang berwenang bekerja menyelesaikan,” terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Pemkab Kubu Raya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan individu maupun kelompok.

“Segala sesuatu yang melanggar hukum harus ditindak oleh penegak hukum dan pihak berwenang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, THM Opera Dining beroperasi di Jalan Arteri Supadio, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Opera Dining beroperasi di sebelah pondok pesantren dan berhadapan dengan masjid.

Baca Juga :  Muda Mahendrawan Bongkar Data Jalan Rusak di Mempawah, Ria Norsan Dinilai Lakukan Kebohongan Publik

Terkait dengan minol, Pemkab Kubu Raya pun telah mengeluarkan aturan larangannya, kecuali untuk kepentingan kesehatan dan acara adat serta keagamaan. Larangan tersebut termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Perda tersebut juga mengatur ketentuan pidana, yakni pada Bab VI Pasal 11 yang berbunyi:

Setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 2, diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan pidana pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, Opera Dining diketahui masih menjual berbagai minol tersebut. (tim)

Comment