Pemkab KKU Terkesan Tak Berdaya Hadapi Usaha Tak Berizin Milik Haji Marhali

KalbarOnline, Kayong Utara  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara terkesan tak berdaya menghadapi usaha tak berizin milik pengusaha Haji Marhali di Kecamatan Teluk Batang.

Padahal sebelumnya, pemerintah daerah dengan melibatkan OPD terkait juga sudah membahas polemik dermaga yang berada di bawah naungan PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) itu, namun tak ada langkah nyata.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Tokoh masyarakat Abdul Rani pun menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan tak berani mengambil sikap tegas atas usaha tersebut. Padahal dalam rapat sebelumnya, sudah dijelaskan secara detail terkait status dermaga baru milik Haji Marhali.

Abdul Rani menilai, kalau pelabuhan nasional yang ada di Teluk Batang seharusnya dapat difungsikan untuk bongkar muat barang. Sebaliknya, dengan adanya dermaga milik swasta ini, maka dapat mematikan pelabuhan yang sudah dibangun pemerintah dengan dana yang tak sedikit.

“Karena harus menggunakan pelabuhan umum yang dibangun oleh pemerintah. Tetapi kenapa pemerintah Kabupaten Kayong Utara tidak cepat mengambil tindakan tegas. Sementara tersus (terminal khusus) yang di bangun sudah cukup lama terkesan pembiaran,” kesalnya.

Baca Juga :  Satu Desa di Kayong Utara Seluruh Pantarlihnya Perempuan

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Erwan Wahyu Hidayat menjelaskan, jika aktivitas bongkar muat semen yang dilakukan oleh pihak perusahaan akan mematikan pelabuhan umum yang telah dibangun oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Dermaga yang dibangun itu katanya memang untuk membongkar semen. Nah, kalau terkait itu, idealnya semua aktivitas bongkar muat barang itu  dilakukan di pelabuhan umum,” katanya.

“Pelabuhan umum inikan pelabuhan yang dimiliki oleh pemerintah, maupun itu pelabuhan sungai, kalau di sana itu pelabuhan klotok kalau bahasa di sini atau pelabuhan laut yang dikelola syahbandar, idealnya seperti itu. Sehingga dia tidak boleh menggunakan pelabuhan sendiri,” terang Erwan lagi.

Selain itu menurutnya, pihak perusahaan harus memiliki izin tersus. Tersus, secara aturan digunakan untuk menunjang usaha pokok perusahaan, seperti perusahaan sawit yang membutuhkan pelabuhan untuk bongkar muat pupuk maupun CPO, sehingga diperlukan tersus untuk kegiatan perusahaan tersebut.

”Tapi kalau semen ini bukan untuk kepentingan menunjang usaha dia. Tapi untuk dikomersial atau dijual kembali. Seharusnya dia menggunakan pelabuhan umum. Harusnya, kondisi seperti ini tidak boleh, dia harus menggunakan Pelabuhan umum dulu,” timpalnya.

Baca Juga :  Kenalkan Sejarah Lokal Melalui Lawatan Cagar Budaya Kayong Utara

Pembangunan tersus bisa dibangun secara pribadi atau perusahaan tertentu untuk kegiatan komersil jika mengalami kondisi tertentu, seperti pelabuhan umum jauh dengan lokasi kegiatan bongkar muat yang dilakukan perusahaan.

“Kedua akses ke pelabuhan umum sulit, dan yang ketiga Pelabuhan umum itu tidak bisa lagi melayani aktivitas karena terjadi overload, itu baru bisa membangun tersus,” tambahnya.

Saat ini menurutnya, di Teluk Batang sudah memiliki pelabuhan sungai dan pelabuhan nasional yang dikelola oleh Syahbandar, sehingga PT AJK bisa menggunakan pelabuhan yang ada untuk menunjang perekonomian di sekitar pelabuhan.

“Jika pelabuhan sungai tidak mampu, bisa kepelabuhan nasional nah itu. Tetap mereka membuat tersus tidak akan disetujui oleh pemerintah pusat, jangan sampai munculnya pelabuhan baru itu bisa mematikan pelabuhan umum,” pungkasnya. (Sans)

Comment