Kisruh Golkar Kalbar
KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Demisioner DPD Golkar Kalbar, Prabasa Anantatur membantah tudingan Ketua Demisioner Partai Golkar Kalbar, Ria Norsan yang menyebut pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kalbar tidak jujur. Sebagai pihak yang ada di dalam arena Musda, Prabasa menilai pelaksanaan Musda yang satu di antara poinnya memilih kepengurusan baru telah sesuai aturan dan mekanisme.
“Apa yang disampaikan Pak Ria Norsan, bahwa DPP ada main, itu tidak betul. Saya bantah itu. Inikan semuanya nampak, proses paripurna semua berjalan. Saya melihat semua kejadian di dalam Musda kemarin. Saya kan peserta Musda,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/3/2020) malam.
Politisi senior Golkar Kalbar ini pun sepakat jika kemudian Ria Norsan sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan Musda melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Partai.
“Itu hak seorang kader Golkar apabila merasa dirugikan, bagi saya pendukung Pak Maman tidak masalah,” ucapnya.
Namun demikian, dirinya mengaku heran dengan Ria Norsan lantaran sebagai ketua partai, Norsan terkesan kurang memahami aturan di partainya sendiri. Terlebih pada aturan baru yang digunakan saat Musda X Partai Golkar dan kemudian dipersoalkan Ria Norsan.
“Sebetulnya, inikan organisasi, Pak Ria Norsan sebagai ketua harusnya tahu dengan aturan juklak 02 dan juklak 05. Surat edaran sudah jelas oleh DPP, memakai juklak 02 bukan juklak 05,” tukasnya.
Prabasa juga menerangkan, jika poin yang dipersoalkan oleh kubu Ria Norsan dalam Musda adalah penggunaan juklak antara 02 dan juklak 05. Maka hal itu sebenarnya bisa langsung dikonfirmasikan ke DPP. Karena di daerah lain se-Indonesia, pelaksanaan Musda menggunakan juklak 02 yang terbaru.
“Apa bedanya juklak 05 dan 02, ini juklak (02) baru keluar tahun 2020. Ini baru, yang biasa kita gunakan juklak 05, tahun 2016. Bedanya pertama masalah hak suara,” terangnya.
Mengenai hak suara, kata Prabasa, di juklak 05 ini mengatakan, bahwa ormas yang didirikan itu bersama-sama dalam pemberian hak suara. Artinya, kalau dari tiga ormas ini ada satu ormas yang tidak sama dalam memberikan hak suara, maka hak suara ormas ini blank. Artinya tidak bisa memberikan hak suara.
“Tetapi juklak 02 ini tegas mengatakan, bahwa ormas pendiri itu mempunyai hak satu suara, tidak ada kata bersama-sama. Makanya apa, ini sudah kita tanyakan ke DPP dan seluruh Indonesia pun, ormas ini tetap voting di internal ormas untuk menentukan satu suara. Kalau tiga ormas ini tidak sepakat, maka voting di dalam. Itulah bedanya juklak 02 dan juklak 05,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kalbar ini pun mengungkapkan hasil dari kesepakatan yang terjadi saat Musda memilih calon ketua, di mana suara ormas pendiri dan ormas yang didirikan serta organisasi sayap lebih banyak yang mendukung Maman Abdurrahman sebagai Ketua DPD Partai Golkar periode 2020-2025 dibandingkan Ria Norsan.
“Kebetulan oleh ormas pendiri Kosgoro 57 dan MKGR itu mendukung Pak Maman, kemudian Soksi mendukung Pak Ria Norsan, karena divoting, 2-1 ini maka pimpinan sidang dari DPP memutuskan, yang membawa suara ini tentulah yang Soksi tadi mengikuti Kosgoro 57 dan MKGR,” terangnya.
Demikian juga, sambung dia, ormas yang didirikan oleh Partai Golkar. Yaitu ada lima; AMPI, MDI, HWK, Al-Hidayah dan Satkar Ulama. Empat ormas ini mendukung Maman, satu mendukung Ria Norsan.
“Organisasi sayap juga sama, misalnya voting dia,” ungkapnya.
Sebagai kubu pendukung Maman Abdurrahman yang saat ini ditetapkan Ketua Terpilih, Prabasa mengaku sudah siap adu bukti di Mahkamah Partai Golkar.
“Biarkanlah proses ini tetap berjalan. Karena kita juga sudah menyiapkan bukti,” tutupnya.
Sebelumnya, saat ditemui wartawan usai Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD TA 2019 di DPRD Provinsi Kalbar, Senin (16/3/2020) Ketua Demisioner DPD Partai Golkar Provnsi Kalbar Ria Norsan menyebutkan, jika pelaksanaan Musda X Partai Golkar tidak jujur. Hal ini kemudian menjadi alasan Ria Norsan akhirnya melaporkan pelaksanaan Musda ke Mahakamah Partai.
“Bagi yang masuk melihat pelaksanaan Musda Golkar kemarin, tentunya akan melihat kalau pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, bukan masalah menang atau kalah, tetapi masalah kejujuran pelaksanaan Musda tersebut. Norsan juga menguraikan apa yang menjadi dasar dirinya membawa permasalahan Musda Partai Golkar ke Mahkamah Partai Golkar. Antara lain; campur tangan DPP Partai Golkar yang dinilainya berpihal pada satu kandidat calon ketua. Ketidakjujuran juga terlihat pada penerapan Juklak 02.
“Pada Pasal 8 ayat (3) Juklak 02 itu disebutkan, apabila di antara ormas pendiri dan yang didirikan itu tidak ada kesepakatan suara, maka pimimpin sidang akan membatalkan suaranya,” jelasnya.
Selain itu, kata Norsan, untuk ormas AMPG dan KPPG. Masing-masing hanya memiliki setengah suara. Kemudian pemimpin sidang memberikan kesempatan untuk menentukan pilihannya terhadap kedua ormas itu.
“Ternyata dalam pelaksanaannya justru hanya AMPG yang diberikan kesempatan untuk memilih. Sedangkan Ketua KPPG yang akan memilih malah ditolak-tolak sampai jatuh tersungkur,” ungkapnya.
Kejadian yang menimpa Ketua KPPG saat proses pemilihan dalam Musda Golkar itu berhasil diabadikan dengan kamera. Akibat kejadian itulah, kubu Ria Norsan tidak terima dan melaporkan berbagai kejadian dalam Musda X Partai Golkar itu ke Mahmakah Partai Golkar.
“(Gugatan) sudah disampaikan ke Mahkamah Partai oleh pengacara saya,” jelasnya.
Selanjutnya, Mahkamah Partai Golkar akan memediasi kedua belah pihak.
“Insya Allah hasil mediasi di Mahkamah Partai itu akan diketahui apakah persoalan ini dilanjutkan apa tidak,” tutup Ria Norsan.
Seperti diketahui, dalam Musda X Partai Golkar Kalbar yang berlangsung di Hotel Ibis Pontianak, Sabtu (29/02/2020) malam, Maman Abdurrahman menang mutlak dengan 12 suara dari 13 pemilik suara yang menggunakan hak suaranya. (Fai)
Comment