Ketua KPU Bantah Tudingan Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus Maju di Pilkada Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin membantah adanya tudingan yang dilontarkan oleh kuasa hukum bakal pasangan calon perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus yang mengatakan kalau KPU Ketapang sengaja “menjegal” pasangan perseorangan tersebut untuk maju di Pilkada Ketapang 2020.
Tedi menegaskan kalau pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan serta berkerja atas dasar asas kepastian hukum, jujur dan transparasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Kalau mereka menuduh KPU menjegal apa segala macam, itu sah-sah saja. Asumsi mereka. Siapa saja boleh menduga, tapi harus dengan bukti yang jelas,” katanya, Rabu (26/8/2020).
Tedi menyebut kalau sejak 23 Februari hingga 25 Juli 2020 lalu, KPU Ketapang sangat terbuka dalam proses tahapan jalur perseorangan. Selain disaksikan langsung oleh pihak Bawaslu proses itu juga disaksikan oleh tim LO dari pasangan calon perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus.
“Cara menghitungnya, cara memferivikasinya. Sebelum proses itu kami lakukan, kami juga punya tim yang berkomunikasi terus dengan LO mereka. Ada hal yang sifatnya urgen kami beritahu mereka. Termasuk syarat dalam pasal 14 tidak boleh menyampaikan dukungan yang sudah mendukung itu. Dua kali itu tidak boleh,” jelasnya.
Tedi juga menjelaskan kalau petunjuk teknis (Juknis) pada PKPU nomor 82 dihalaman 45 tabel 5.1 juga jelas bahwa pendukung yang memenuhi syarat pada masa penyerahan dukungan itu tidak boleh diajukan kembali pada masa perbaikan.
“Kongkrit disitu. Itu sudah kami sosialiasikan. Jadi kalau menutup mata bahwa itu kami dikatakan sengaja “menjegal” silahkan saja, itukan asumsi mereka,” ungkapnya.
Tedi juga menyebutkan kalau di hari terkahir verifikasi faktual, LO tim pasangan jalur perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus tidak mampu menghadirkan pendukung di tempat verikasi.
“Kemudian di hari pertama hingga ke enam, Itu ada TMS yang betul-betul memang dihadiri oleh LO, tapi menyatakan lampiran BA 5-KWK, artinya tidak mendukung. Ada yang memang ketahuan diganda potensi yang sudah beri ditanda oleh KPU di B1 KWK nya itu, ketahuan itu ganda dengan pemilih dukungan sebelumnya. Dalam aturan tidak boleh begitu,” ujarnya.
Ia menambahkan kalau KPU Ketapang tetap akan membela diri. Ketika permasalahan tersebut disengketakan di Bawaslu.
“Kita nanti akan menjawab gugatan mereka di Bawaslu. Pada prinsipnya kami itu sangat transparan,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment