Yasir Anshari-Budi Mateus Gagal Melaju di Pilkada Ketapang 2020 Lantaran TMS
KalbarOnline, Ketapang – Calon perseorangan yang mengusung jargon ‘Layak’, Muhammad Yasir Anshari dan Budi Mateus dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan calon perseorangan atau TMS untuk mengikuti tahapan Pilkada 2020 selanjutnya.
Dengan demikian, pasangan yang hanya mampu mengantongi 27.915 dukungan sah ini tidak bisa mendaftarkan diri atau gagal lolos ikut bursa Pilkada Ketapang 2020 mendatang. Hal ini diketahui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bacalon perseorangan yang dilakukan oleh KPU Ketapang, Jumat (21/8/2020) malam.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan kalau dari hasil rekapitulasi perbaikan ini merupakan kunci terakhir bagi calon perseorangan untuk mendaftar sebagai paslon pada pilkada Ketapang yang akan serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang dengan syarat minimal mengantongi 31.793 dukungan.
“Berdasarkan jumlah hasil rekap tahap pertama berjumlah 19. 249 dukungan dengan kekurangannya 12.544. Hasil rekap perbaikan yang tadi bahwa jumlahnya adalah 8.666 jadi tidak memenuhi syarat untuk lanjut ke pendaftaran, jadi syaratnya hanya 27.915 tidak sampai pada syarat minimal dukungan,” katanya saat di konfirmasi Kalbaronline, Jumat (21/8/2020).
Terkait adanya keberatan dari tim pasangan bacalon, pihaknya mempersilahkan untuk mengikuti mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang untuk melakukan gugatan.
“Dengan adanya keinginan mereka untuk melakukan gugatan ke Bawaslu sampai ke DKPP, pada prinsipnya kami tidak keberatan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Penghubung atay LO pasangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, Dadang menyebut kalau pihaknya merasa tidak terima dengan hasil rapat pleno perbaikan itu, menurutnya karena adanya inkonstitusi antara norma dan Silon yang menimbulkan kerugian yang masif bagi pasangan calon.
“Disebabkan munculnya kegandaan yang menyebabkan berkurangnya data dukungan yang harus diverifikasi,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan kalau pihaknya akan membawa persoalan ini ke Bawaslu Ketapang karena pihaknya menilai ada proses yang tidak prosedural pada pengimputan data dukungan awal bagi paslon.
“Kita akan melaporkan aduan kami ini ke Bawaslu Kabupaten Ketapang dengan tembusan akan kami sampaikan me DKPP. Sementara untuk aduan keberatan kami juga sudah memuatnya di BA KPU,” ujarnya.
Setelah pelaksanaan bagi calon perseorangan, KPU sendiri akan melanjutkan ke tahapan pengumuman pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ketapang yang akan dilakukan di media massa dimulai pada tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020.
Kemudian pendaftaran bagi pasangan calon akan dibuka pada tanggal 4 sampai 6 September 2020, yang akan lanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon pada tanggal 4 sampai 11 September 2020 di Pontianak. (Adi LC)
Comment