Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 25 September 2020 |
Kuasa Hukum Yasir Anshari-Budi Mateus Harap MA Kabulkan Permohonan Gugatan
KalbarOnline, Politik – Kuasa hukum bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Kabupaten Ketapang Yasir Anshari-Budi Mateus, Andi Syafrani mengharapkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terkait hak mengikuti Pilkada 2020.
"Tadi kami sudah mengirimkan permohonan kasasi via surat elektronik ke MA, dan sesuai ketentuan Undang-undang, memiliki waktu 20 hari untuk memutuskan perkara," kata Andi Syafrani, Jumat (25/9/2020).
Menurut Andi, ada sejumlah kesalahan fatal yang dilakukan KPU Kabupaten Ketapang. Seperti memberikan surat edaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk verifikasi administrasi.
"Padahal PPS tidak punya otoritas menjalankan verifikasi administrasi. Akibatnya banyak suara Bapaslon Yasir-Budi menjadi Tidak Memenuhi Syarat atau TMS," tegas pria asal Kota Pontianak ini.
Menurutnya, KPU Ketapang juga tidak membuka data para pendukung yang langsung dinyatakan TMS.
"KPU Ketapang telah mengabaikan surat KPU RI yang memerintahkan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Akibatnya bapaslon Yasir Anshari-Budi Mateus terhambat di Pilkada," katanya.
Selain itu, kata Andi, pihaknya juga akan mengajukan upaya mencari keadilan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pekan depan sekitar tanggal 29 atau 30 September kami akan memperjuangkan hak bapaslon Yasir Anshari-Budi Mateus ke DKPP," ujarnya.
Pengacara legenda yang pernah mengukir sejarah Pilkada ulang di Tangsel ini menegaskan, pihaknya akan meminta DKPP agar mengembalikan hak bapaslon perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus untuk mengikuti Pilkada 2020.
Sementara Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno mengatakan, upaya para bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang mengajukan gugatan ke lembaga peradilan sah secara hukum.
Upaya mencari keadilan politik oleh para bapaslon itu sudah diatur dalam Undang-undang Pilkada.
"Nggak apa-apa jika para bapaslon perseorangan yang terhambat di Pilkada 2020 untuk mencari keadilan baik di MA maupun di DKPP," kata Adi di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Menurut Adi, terhambatnya para bapaslon perseorangan tidak hanya di Pilkada 2020 saja.
"Beberapa tahun lalu seperti 2017 juga ada sejumlah bapaslon perseorangan yang terhambat di Pilkada," paparnya.
Adi menegaskan, upaya hukum oleh para bapaslon perseorangan itu sudah sesuai regulasi. Sebelumnya, anggota komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengapresiasi upaya hukum sejumlah bapaslon perseorangan yang terhambat di Pilkada 2020, seperti di Kabupaten Ketapang dan Bandar Lampung, yang mengajukan gugatan ke MA.
"Kita layak menghargai upaya para bapaslon perseorangan yang menggunakan jalur hukum," katanya.
Gugatan secara hukum, kata Zulfikar, menunjukkan bahwa bapaslon percaya kepada sistem peradilan.
"Salah satu pilar demokrasi ya lembaga peradilan. Sehingga sudah tepat langkah para bapaslon perseorangan yang terhambat," tandasnya.
Kuasa Hukum Yasir Anshari-Budi Mateus Harap MA Kabulkan Permohonan Gugatan
KalbarOnline, Politik – Kuasa hukum bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Kabupaten Ketapang Yasir Anshari-Budi Mateus, Andi Syafrani mengharapkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terkait hak mengikuti Pilkada 2020.
"Tadi kami sudah mengirimkan permohonan kasasi via surat elektronik ke MA, dan sesuai ketentuan Undang-undang, memiliki waktu 20 hari untuk memutuskan perkara," kata Andi Syafrani, Jumat (25/9/2020).
Menurut Andi, ada sejumlah kesalahan fatal yang dilakukan KPU Kabupaten Ketapang. Seperti memberikan surat edaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk verifikasi administrasi.
"Padahal PPS tidak punya otoritas menjalankan verifikasi administrasi. Akibatnya banyak suara Bapaslon Yasir-Budi menjadi Tidak Memenuhi Syarat atau TMS," tegas pria asal Kota Pontianak ini.
Menurutnya, KPU Ketapang juga tidak membuka data para pendukung yang langsung dinyatakan TMS.
"KPU Ketapang telah mengabaikan surat KPU RI yang memerintahkan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Akibatnya bapaslon Yasir Anshari-Budi Mateus terhambat di Pilkada," katanya.
Selain itu, kata Andi, pihaknya juga akan mengajukan upaya mencari keadilan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pekan depan sekitar tanggal 29 atau 30 September kami akan memperjuangkan hak bapaslon Yasir Anshari-Budi Mateus ke DKPP," ujarnya.
Pengacara legenda yang pernah mengukir sejarah Pilkada ulang di Tangsel ini menegaskan, pihaknya akan meminta DKPP agar mengembalikan hak bapaslon perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus untuk mengikuti Pilkada 2020.
Sementara Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno mengatakan, upaya para bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang mengajukan gugatan ke lembaga peradilan sah secara hukum.
Upaya mencari keadilan politik oleh para bapaslon itu sudah diatur dalam Undang-undang Pilkada.
"Nggak apa-apa jika para bapaslon perseorangan yang terhambat di Pilkada 2020 untuk mencari keadilan baik di MA maupun di DKPP," kata Adi di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Menurut Adi, terhambatnya para bapaslon perseorangan tidak hanya di Pilkada 2020 saja.
"Beberapa tahun lalu seperti 2017 juga ada sejumlah bapaslon perseorangan yang terhambat di Pilkada," paparnya.
Adi menegaskan, upaya hukum oleh para bapaslon perseorangan itu sudah sesuai regulasi. Sebelumnya, anggota komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengapresiasi upaya hukum sejumlah bapaslon perseorangan yang terhambat di Pilkada 2020, seperti di Kabupaten Ketapang dan Bandar Lampung, yang mengajukan gugatan ke MA.
"Kita layak menghargai upaya para bapaslon perseorangan yang menggunakan jalur hukum," katanya.
Gugatan secara hukum, kata Zulfikar, menunjukkan bahwa bapaslon percaya kepada sistem peradilan.
"Salah satu pilar demokrasi ya lembaga peradilan. Sehingga sudah tepat langkah para bapaslon perseorangan yang terhambat," tandasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini