Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 26 Agustus 2020 |
Kuasa Hukum Tuding KPU Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus di Pilkada Ketapang 2020
KalbarOnline, Ketapang – Kuasa hukum bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, Dewa M. Satria menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang sengaja 'menjegal' kliennya untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020.
Tudingan itu disampaikan pasca KPU Ketapang mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan yang menyatakan Bapaslon Yasir Anshari-Budi Mateus tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal, sehingga tidak dapat mendaftar ke KPU Ketapang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dewa sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dasar pihaknya menuding KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya setelah KPU Ketapang menerbitkan surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020.
“Pada poin ke tiga surat tersebut menyebutkan bahwa, apabila ditemukan pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat (TMS) pada penyerahan pertama dan pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual maka pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan," katanya menurunkan isi surat KPU itu saat menggelar jumpa pers bersama awak media di kantornya, Rabu (26/8/2020).
Menurut Dewa, hal itu menjadi permaslahan karena pada saat pihaknya penyerahan dukungan dan untuk dasar melakukan penginputan data pembanding ke aplikasi Silon, pihak KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat.
“Jadi pada saat kita meng-input data, itu hanya dikasih data pembanding. Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," ungkapnya.
Dewa juga menyebutkan, surat pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS nomor 300 dari KPU Ketapang itu sangat berdampak massif. Surat itu dinilainya menjadi sumber masalah di setiap PPS karena ada PPS yang berpendapat masih boleh diverifikasi dan sebaliknya tidak boleh diverifikasi lagi.
"Ini sangat merugikan pihak kami, oleh karena itu kami meminta agar berita acara No. 119 yang diterbitkan KPU Ketapang mengenai pleno hasil rekapitulasi tersebut kami minta untuk dibatalkan karena didasari oleh sesuatu yang melawan hukum," ujarnya.
Dewa menambahkan kalau pihaknya akan mengajukan gugatan yang berisikan permohonan untuk pembatalan berita Acara KPU Ketapang tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang.
“Jika hasil permohonan ke Bawaslu Ketapang tak sesuai harapan maka pihaknya sudah membuat rencana untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tandasnya. (Adi LC)
Kuasa Hukum Tuding KPU Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus di Pilkada Ketapang 2020
KalbarOnline, Ketapang – Kuasa hukum bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, Dewa M. Satria menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang sengaja 'menjegal' kliennya untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020.
Tudingan itu disampaikan pasca KPU Ketapang mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan yang menyatakan Bapaslon Yasir Anshari-Budi Mateus tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal, sehingga tidak dapat mendaftar ke KPU Ketapang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dewa sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dasar pihaknya menuding KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya setelah KPU Ketapang menerbitkan surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020.
“Pada poin ke tiga surat tersebut menyebutkan bahwa, apabila ditemukan pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat (TMS) pada penyerahan pertama dan pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual maka pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan," katanya menurunkan isi surat KPU itu saat menggelar jumpa pers bersama awak media di kantornya, Rabu (26/8/2020).
Menurut Dewa, hal itu menjadi permaslahan karena pada saat pihaknya penyerahan dukungan dan untuk dasar melakukan penginputan data pembanding ke aplikasi Silon, pihak KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat.
“Jadi pada saat kita meng-input data, itu hanya dikasih data pembanding. Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," ungkapnya.
Dewa juga menyebutkan, surat pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS nomor 300 dari KPU Ketapang itu sangat berdampak massif. Surat itu dinilainya menjadi sumber masalah di setiap PPS karena ada PPS yang berpendapat masih boleh diverifikasi dan sebaliknya tidak boleh diverifikasi lagi.
"Ini sangat merugikan pihak kami, oleh karena itu kami meminta agar berita acara No. 119 yang diterbitkan KPU Ketapang mengenai pleno hasil rekapitulasi tersebut kami minta untuk dibatalkan karena didasari oleh sesuatu yang melawan hukum," ujarnya.
Dewa menambahkan kalau pihaknya akan mengajukan gugatan yang berisikan permohonan untuk pembatalan berita Acara KPU Ketapang tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang.
“Jika hasil permohonan ke Bawaslu Ketapang tak sesuai harapan maka pihaknya sudah membuat rencana untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini