Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 19 Juni 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ketapang memastikan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen yang sempat mendaftarkan diri gagal maju ke tahapan selanjutnya.
Keputusan tersebut diketahui setelah KPU Ketapang menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada 16 Juni 2024 lalu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan, kalau pasangan tersebut yakni Budi Mateus dan David Rasidi, keduanya tidak mampu memenuhi syarat dukungan minimal sehingga tidak dapat melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual.
"Pencalonannya terhenti pada tahapan pencalonan perseorangan," ujar Saufi saat dikonfirmasi, Rabu (19/06/2024).
Saufi memaparkan, pada tahapan perbaikan dukungan tahap kesatu, Budi Mateus - David Rasidi menyerahkan 36.719 dukungan. Setelah diverifikasi, 16.526 dukungan, dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 20.193 dukungan.
"Jika diakumulasikan dengan syarat dukungan sebelumnya, jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya 20.943, angka tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal yakni 35.261," jelas Saufi.
Saufi menerangkan lagi, secara umum penyebab TMS yakni terdapat ganda internal dan ganda yang sebelumnya sudah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi awal.
"Terus ada juga berkas KTP yang tidak bisa terbaca atau gelap, pernyataan dukungan yang tidak bertanda tangan, dan KTP beda dengan Form B.1.KWK Perseorangan dan atau isian pada Silonkada," jelas Saufi.
Saufi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Berita Acara Nomor 137/PL.02.2-BA/6104/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. SK tersebut juga telah diserahkan kepada pasangan Budi Mateus - David Rasidi pada 18 Juni 2024.
Budi Mateus sendiri sebelumnya juga pernah mencalonkan diri pada posisi wakil bupati pada Pilkada Ketapang tahun 2020 lalu namun gagal. Kala itu mantan Ketua DPRD Ketapang periode 2014 hingga 2018 itu berpasangan dengan Muhammad Yasir Anshari melalui jalur independen.
Budi Mateus pernah tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, kemudian pindah ke Partai Demokrat pada pemilu 2019 lalu. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ketapang memastikan bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen yang sempat mendaftarkan diri gagal maju ke tahapan selanjutnya.
Keputusan tersebut diketahui setelah KPU Ketapang menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu pada 16 Juni 2024 lalu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan, kalau pasangan tersebut yakni Budi Mateus dan David Rasidi, keduanya tidak mampu memenuhi syarat dukungan minimal sehingga tidak dapat melanjutkan pada tahapan verifikasi faktual.
"Pencalonannya terhenti pada tahapan pencalonan perseorangan," ujar Saufi saat dikonfirmasi, Rabu (19/06/2024).
Saufi memaparkan, pada tahapan perbaikan dukungan tahap kesatu, Budi Mateus - David Rasidi menyerahkan 36.719 dukungan. Setelah diverifikasi, 16.526 dukungan, dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 20.193 dukungan.
"Jika diakumulasikan dengan syarat dukungan sebelumnya, jumlah dukungan yang memenuhi syarat hanya 20.943, angka tersebut tidak memenuhi syarat dukungan minimal yakni 35.261," jelas Saufi.
Saufi menerangkan lagi, secara umum penyebab TMS yakni terdapat ganda internal dan ganda yang sebelumnya sudah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi awal.
"Terus ada juga berkas KTP yang tidak bisa terbaca atau gelap, pernyataan dukungan yang tidak bertanda tangan, dan KTP beda dengan Form B.1.KWK Perseorangan dan atau isian pada Silonkada," jelas Saufi.
Saufi menambahkan, pihaknya telah menerbitkan Berita Acara Nomor 137/PL.02.2-BA/6104/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. SK tersebut juga telah diserahkan kepada pasangan Budi Mateus - David Rasidi pada 18 Juni 2024.
Budi Mateus sendiri sebelumnya juga pernah mencalonkan diri pada posisi wakil bupati pada Pilkada Ketapang tahun 2020 lalu namun gagal. Kala itu mantan Ketua DPRD Ketapang periode 2014 hingga 2018 itu berpasangan dengan Muhammad Yasir Anshari melalui jalur independen.
Budi Mateus pernah tercatat sebagai kader PDI Perjuangan, kemudian pindah ke Partai Demokrat pada pemilu 2019 lalu. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini