Dirut PT SRM Muhammad Pamar Lubis Jawab Semua Tudingan Miring
KalbarOnline, Ketapang – Direktur Utama PT SRM, Muhammad Pamar Lubis akhirnya buka suara menjawab semua tudingan miring yang ditujukan kepada PT Sultan Rafli Mandiri untuk meluruskan informasi yang selama ini sengaja digiring oleh sejumlah pihak dengan tujuan tertentu.
Selain mendapat tudingan miring, PT SRM juga harus menelan kerugian belasan miliar rupiah akibat aksi massa anarkis yang berujung penjarahan, pengerusakan dan pemukulan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) di lokasi perusahaan yang terletak di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Kamis 17 September 2020 lalu.
Dalam aksi brutal massa yang belakangan disebut sebagai massa bayaran oleh Kepala Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai itu juga mengakibatkan raibnya emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2,377.53 gram dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,435.38 yang disimpan di dalam brankas baja. Kejadian itu pun telah dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polda Kalbar.
Pembayaran tahap pertama Rp4,5 miliar bukan Rp3 Miliar
Dirut PT SRM, Muhammad Pamar Lubis mengisahkan, munculnya PT SRM berawal dari CV SRM yang didirikan oleh tiga orang yakni Muardi, Suandi dan Edi Saputra. Kemudian Muardi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur CV. SRM diberi kuasa oleh Suandi dan Edi Saputra untuk melakukan kerjasama dengan dirinya.
“Dulu mereka itu kan mau kerjasama dengan saya, lalu saya harus dijadikan Dirut dong sebagai investor. Maka saya dijadikan Dirut di CV SRM,” katanya, Rabu (7/10/2020).
Kemudian pada saat itu terjadilah kesepakatan kalau dirinya membeli saham kepemilikan CV SRM sebesar 75 persen seharga Rp11 miliar dengan perjanjian dibayar secara bertahap yakni pembayaran pertama atau down payment (DP) sebesar Rp4,5 miliar dan setelah mendapatkan cadangan sebesar dua ton emas akan dilakukan pembayaran tahap kedua senilai Rp1,4 miliar.
“Pembayaran pertama DP-nya itu adalah Rp4,5 miliar bukan Rp3 miliar seperti yang dikatakan Imran di media. Itu pembayaran tercatat ada bukti kwitansinya. Pembayaran kedua adalah Rp1,4 miliar kalau sudah tercapai dua ton, tapi ternyata dari hasil explorasi selama enam tahun tidak tercapai dua ton dan hanya 0,7 ton,” terangnya.
Pastikan tidak ada pemalsuan dokumen
Muhammad Pamar Lubis turut menjelaskan, dalam perjalanannya CV SRM dibekukan karena untuk mengurusi investasi jutaan dolar tidak memungkinkan dengan CV, di mana CV itu semua pemegang saham posisinya setara tidak ada mayoritas alias tanggung renteng. Maka didirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan nama yang sama yakni PT SRM.
“Itulah sebabnya ada perubahan di akta no 98 tidak disahkan CV-nya karena batal untuk dipakai, kami bersepakat untuk membuat PT, namanya pun sama, karena IUP-nya atas nama SRM maka dibuatlah PT SRM dengan komposisi saham yang sama dengan CV,” jelasnya.
Ia mengatakan kalau pada saat hendak mendirikan PT SRM, Edi Saputra dan Suandi memberikan kuasa kepada Muardi untuk menghadap notaris Asmara Dewi di Ketapang.
“Inilah yang mereka tuduhkan kalau saya memalsukan, padahal dia sendiri yang membuat surat kuasa itu di notaris Asmara Dewi di Ketapang. Buktinya ada berupa kuasa dari Edi Saputra sama Suandi ke Muardi untuk mendirikan PT, tanda tangan dan lain-lain,” paparnya.
“Dengan kuasa itu, maka berdirilah PT SRM, yang dia bilang memalsukan segala macam itu tidak benar. Coba saja mereka buktikan,” timpalnya.
Tak capai target, pembayaran tahap kedua terhalang perjanjian
Muhammad Pamar Lubis juga menjelaskan kalau pihaknya tidak melakukan pembayaran tahap kedua sebesar Rp1,4 miliar dikarenakan perusahaan tidak mendapatkan deposit minimal dua ton logam emas dari pengeboran sampai 150 meter di bawah tanah karena berdasarkan visibility study hanya ditemukan 0,7 ton. Jadi sesuai perjanjian pihaknya belum bisa melakukan pembayaran tahap kedua.
“Pembayaran tahap kedua adalah Rp1,4 miliar kalau sudah tercapai dua ton, tapi ternyata tidak tercapai dua ton dan hanya 0,7 ton,” ucapnya.
Ia mengatakan kalau laporan dari Dirjen Minerba terkait dengan hasil boring dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SRM tahun 2018 yang dituding Imran dimanipulasi pihaknya itu tidaklah benar, karena RKAB itu menurutnya saat dikerjakan oleh konsultan terdapat kesalahan dan telah diubah. Perubahan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7 tahun 2020.
“RKAB itu dasarnya dari visibility study, itu tidak pernah berubah tetap 0,7 ton sampai sekarang. Pembuatan RKAB itu kan diserahkan kepada konsultan, konsultan itu pada tahun 2018 dan 2019 salah bikinnya. Tetapi setelah tahu ada kesalahan maka diubah, karena berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 pada pasal 89 yang mengatur apabila ada kesalahan bisa dikoreksi berdasarkan aturan dan sudah diubah tahun 2020 yakni tetap kembali seperti cadangan semula pada visibility study 0,7 ton,” bebernya.
“Jadi tuduhan mereka memanipulasi itu tidak benar, karena yang namanya RKAB itu bisa saja salah, makanya ada Peraturan Menteri yang menyebut bila terjadi kesalahan dapat dilakukan revisi,” timpalnya.
Ia kembali menegaskan kalau pembayaran DP itu bukanlah sebesar Rp3 miliar seperti yang selama ini dikatakan Imran di media. Yang benar ialah Rp4,5 miliar dengan bukti kwitansi yang dipegang olehnya.
“Itu Imran terlalu sok pintar, asal ngomong saja, lama-lama dia terjebak sendiri nanti dengan kata-katanya di media. Dia pikir dia profesor,” ketusnya.
SRM itu hanya seluas 99 hektar tidak terlalu besar, maka untuk skala besar itulah pihaknya melebarkan izin eksplorasi dengan perusahaan baru yakni PT Indo Mitra seluas 1.000 hektar lebih persis bersebelahan dengan PT SRM dikarenakan PT SRM depositnya kecil dan tidak berkesinambungan untuk jangka panjang.
Tidak ada sengketa lahan, Muardi tidak transparan dengan keluarga
Muhammad Pamar Lubis menjelaskan, kalau tudingan sengketa lahan yang selama ini digaungkan itu tidaklah benar. Sebab dalam perjanjian, tertulis lahan seluas 16 hektar milik 11 orang itu dikuasakan kepada Muardi, yang kemudian oleh Muardi dikuasakan untuk dikelola oleh PT SRM dengan pinjaman uang sebesar Rp1 miliar yang diterima oleh Muardi secara bertahap.
“Sudah diambil uangnya yang Rp1 miliar tersebut, mungkin tidak sampai ke-11 orang pemilik lahan itu. Bisa jadi ini sama dengan pembayaran DP tadi sebesar Rp4,5 miliar mungkin juga tidak sampai semuanya ke-11 orang ahli waris karena Imran mengatakan hanya Rp3 miliar. Intinya Muardi ini sepertinya tidak transparan dengan keluarganya,” ungkapnya.
Laporan pencemaran lingkungan dan eksplorasi tanpa izin itu fitnah
Terkait kuasa ahli waris yang melaporkan dirinya telah melakukan aktivitas penambangan ilegal dan melakukan pencemaran lingkungan ke Mapolda Kalbar, Muhammad Pamar Lubis mengatakan kalau itu merupakan hak dari pelapor. Namun apabila pelapor nantinya tidak bisa membuktikan maka dirinya akan melakukan gugatan hukum karena merasa telah dicemarkan nama baiknya.
“Imran itu asal ngomong, menuduh pencemaran lingkungan karena limbah, kalau yang namanya pencemaran itu artinya sudah ada kerusakan, misalnya saja ada ikan yang mati di Sungai Pesaguan, ada pohon atau tumbuhan yang mati akibat bahan kimia dan lain-lain yang berasal dari PT SRM. Itu pun harus berdasarkan hasil kajian resmi instansi pemerintah, kalau tidak ada itu kan fitnah,” katanya.
Ia mengatakan jika memang ada pencemaran yang dilakukan oleh PT SRM tentu yang pertama kali merasakan dampaknya ialah warga sekitar tempat perusahaan beroperasi. Ia menjelaskan, kalau hasil penambangan dari bawah tanah tersebut kemudian ditarik ke atas dengan menggunakan mesin pengangkut, kemudian diolah menggunakan bahan ramah lingkungan bukan mercury seperti yang dituduhkan dan semuanya sudah sesuai prosedur serta sesuai Amdal yang disahkan oleh badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar. Tailing atau sisa dari pengolahan berupa tanah lempung dikumpulkan di area milik sendiri dan tidak ada yang mengalir ke sungai.
“Tidak ada pencemaran di sana, karena kami memakai bahan yang namanya jinchan yang merupakan bahan ramah lingkungan. Bukan sianida. Bukan pula mercury seperti yang dipakai oleh para penambang emas tanpa izin. Tanya saja sama masyarakat di Dusun Pemuatan Batu, di mana perusahaan beroperasi apakah mereka ada keluhan atau tidak,” ucapnya.
Selain tudingan pencemaran limbah, pihaknya juga dilaporkan dengan tuduhan melakukan aktivitas eksplorasi tanpa izin atau ilegal.
“Aktivitas di sebelah PT SRM itu tidak ada izin katanya, kemudian izin PT SRM sudah mati, selama tiga bulan kita dikatakan operasi hasilkan ratusan kilo, itu fitnah. Silahkan saja buktikan nanti,” tegasnya.
Ia menjelaskan kalau izin PT SRM tidak pernah mati, hal itu dikarenakan izin yang saat ini dimiliki oleh PT SRM bukan perpanjangan tapi penyesuaian waktu.
“Karena Bupati pada waktu itu ngasih-nya salah, mestinya IUP OP dengan logam emas itu IUP OP-nya harus 20 tahun ini hanya dikasih 10 tahun dan ketika sudah jadi penanaman modal asing atau PMA maka disesuaikan oleh ESDM pusat menjadi penyesuaian selama 10 tahun lagi dan dapat diperpanjang dua kali 10 tahun. Izin itu tidak pernah mati. Ilustrasinya seperti bapak dikasih SIM oleh Polres Ketapang tiga tahun padahal mestinya lima tahun, ketika bapak pindah ke Pontianak disesuaikan oleh institusi yang lebih tinggi yaitu Polda Kalbar menjadi lima tahun,” jelasnya. (Adi LC)
Comment