Edi Kamtono Minta Satpol PP Jangan Longgar Tegakkan Perda
KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak merupakan cerminan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Terlebih, Satpol PP mempunyai tugas dalam mengawal Peraturan Daerah (perda), terutama Perda Ketertiban Umum (Tibum). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta jajaran Satpol PP Kota Pontianak tidak longgar dalam menjaga ketertiban umum.
“Kita minta Satpol PP meningkatkan kinerjanya dalam menjaga ketertiban umum,” ujarnya usai melantik sejumlah pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, persoalan ketertiban umum tidak akan ada habis-habisnya. Oleh sebab itu, Satpol PP harus terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda. Di balik semua itu, Satpol PP juga punya peran dalam mengayomi dan melakukan pembinaan.
“Bukan tindakan represif yang dikedepankan,” pesannya.
Edi menambahkan, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), kunci dalam bekerja adalah dengan menguasai tugas dan fungsi serta memahami aturan.
“Kalau kita sudah menguasai peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka kita akan mengetahui apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus dikerjakan,” terangnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, ASN dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, apapun yang dilakukan harus berlandaskan hukum, bukan berlandaskan atas keinginan atau kemauan sendiri.
“Pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat harus seadil-adilnya,” pungkasnya. (jim/prokopim)
Comment