Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 07 Agustus 2020 |
Edi Kamtono Minta Satpol PP Jangan Longgar Tegakkan Perda
KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak merupakan cerminan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Terlebih, Satpol PP mempunyai tugas dalam mengawal Peraturan Daerah (perda), terutama Perda Ketertiban Umum (Tibum). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta jajaran Satpol PP Kota Pontianak tidak longgar dalam menjaga ketertiban umum.
"Kita minta Satpol PP meningkatkan kinerjanya dalam menjaga ketertiban umum," ujarnya usai melantik sejumlah pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, persoalan ketertiban umum tidak akan ada habis-habisnya. Oleh sebab itu, Satpol PP harus terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda. Di balik semua itu, Satpol PP juga punya peran dalam mengayomi dan melakukan pembinaan.
"Bukan tindakan represif yang dikedepankan," pesannya.
Edi menambahkan, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), kunci dalam bekerja adalah dengan menguasai tugas dan fungsi serta memahami aturan.
"Kalau kita sudah menguasai peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka kita akan mengetahui apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus dikerjakan," terangnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, ASN dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, apapun yang dilakukan harus berlandaskan hukum, bukan berlandaskan atas keinginan atau kemauan sendiri.
"Pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat harus seadil-adilnya," pungkasnya. (jim/prokopim)
Edi Kamtono Minta Satpol PP Jangan Longgar Tegakkan Perda
KalbarOnline, Pontianak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak merupakan cerminan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Terlebih, Satpol PP mempunyai tugas dalam mengawal Peraturan Daerah (perda), terutama Perda Ketertiban Umum (Tibum). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta jajaran Satpol PP Kota Pontianak tidak longgar dalam menjaga ketertiban umum.
"Kita minta Satpol PP meningkatkan kinerjanya dalam menjaga ketertiban umum," ujarnya usai melantik sejumlah pejabat eselon tiga dan empat di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, persoalan ketertiban umum tidak akan ada habis-habisnya. Oleh sebab itu, Satpol PP harus terus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda. Di balik semua itu, Satpol PP juga punya peran dalam mengayomi dan melakukan pembinaan.
"Bukan tindakan represif yang dikedepankan," pesannya.
Edi menambahkan, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), kunci dalam bekerja adalah dengan menguasai tugas dan fungsi serta memahami aturan.
"Kalau kita sudah menguasai peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka kita akan mengetahui apa yang harus kita lakukan dan apa yang harus dikerjakan," terangnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, ASN dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, apapun yang dilakukan harus berlandaskan hukum, bukan berlandaskan atas keinginan atau kemauan sendiri.
"Pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat harus seadil-adilnya," pungkasnya. (jim/prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini