Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 04 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Satpol PP Kota Pontianak menertibkan aksi penggalangan dana di
simpang empat lampu merah Jalan Gajahmada dan Jalan Pattimura yang dinilai
melanggar peraturan daerah (perda), Jumat (4/1/2019).
Aksi penggalangan dana untuk korban bencana tsunami
Banten-Lampung, yang diinisiasi Ikatan keluarga besar khatulistiwa plaza itu, dinilai
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana melanggar perda.
“Yang minta sumbangan itu, untuk di jalan-jalan tidak
dibolehkan. Karena memang perda mengatur seperti itu,” ujarnya.
Perda tersebut yakni perda nomor 1 tahun 2010 tentang
ketertiban umum. Di mana dalam pasal 41 ayat 1 huruf c mengatakan, setiap orang
atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan
apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan
umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin
tertulis dari Kepala Daerah.
Sempat terjadi perdebatan yang alot antara pihak Satpol PP
dan penggalang dana saat itu. Hingga akhirnya, pihak penggalang dana berjanji
menghentikan aktivitas tersebut sebelum malam.
Syarifah Adriana mengatakan, apa yang dilakukannya dan
jajaran adalah sebagai bentuk sosialisasi.
“Kami selalu mensosialisasikan. Seperti tadi juga wujud
sosialisasi kami. Jadi kita tidak akan membiarkan, jika kita lewat di tempat
tertentu melihat ada pelanggaran tetap kita tegur,” jelasnya.
Ia tak menyoalkan niat baik komunitas tersebut, hanya saja
menurutnya cara yang dilakukan tidak sesuai dengan perda.
“Pada dasarnya carilah tempat yang dibolehkan. Artinya tidak
menggangu jalan umum. Simpang-simpang jalan itu kan mengganggu. Masih banyak
jalan lain. Sekarang kan sudah bisa langsung menuju ke rekening,” tukasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan
penggalangan dana agar tidak melanggar peraturan.
“Saya imbau kepada masyarakat, silahkan untuk peduli, peduli
itu perlu. Tetapi jangan sampai melanggar aturan. Karena Pemerintah Kota sudah
memiliki perda yang mengatur tentang itu. Sanksinya bisa di tipiring,”
imbaunya.
Sementara Sulaiman, Koordinator aksi penggalangan dana
enggan berkomentar banyak terkait persoalan ini.
“Intinya tak usah banyak komentar apapun, tujuan kami bukan
untuk pribadi. Kami hanya galang dana untuk yang terkena musibah,” tukasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Satpol PP Kota Pontianak menertibkan aksi penggalangan dana di
simpang empat lampu merah Jalan Gajahmada dan Jalan Pattimura yang dinilai
melanggar peraturan daerah (perda), Jumat (4/1/2019).
Aksi penggalangan dana untuk korban bencana tsunami
Banten-Lampung, yang diinisiasi Ikatan keluarga besar khatulistiwa plaza itu, dinilai
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana melanggar perda.
“Yang minta sumbangan itu, untuk di jalan-jalan tidak
dibolehkan. Karena memang perda mengatur seperti itu,” ujarnya.
Perda tersebut yakni perda nomor 1 tahun 2010 tentang
ketertiban umum. Di mana dalam pasal 41 ayat 1 huruf c mengatakan, setiap orang
atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan
apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan
umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin
tertulis dari Kepala Daerah.
Sempat terjadi perdebatan yang alot antara pihak Satpol PP
dan penggalang dana saat itu. Hingga akhirnya, pihak penggalang dana berjanji
menghentikan aktivitas tersebut sebelum malam.
Syarifah Adriana mengatakan, apa yang dilakukannya dan
jajaran adalah sebagai bentuk sosialisasi.
“Kami selalu mensosialisasikan. Seperti tadi juga wujud
sosialisasi kami. Jadi kita tidak akan membiarkan, jika kita lewat di tempat
tertentu melihat ada pelanggaran tetap kita tegur,” jelasnya.
Ia tak menyoalkan niat baik komunitas tersebut, hanya saja
menurutnya cara yang dilakukan tidak sesuai dengan perda.
“Pada dasarnya carilah tempat yang dibolehkan. Artinya tidak
menggangu jalan umum. Simpang-simpang jalan itu kan mengganggu. Masih banyak
jalan lain. Sekarang kan sudah bisa langsung menuju ke rekening,” tukasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan
penggalangan dana agar tidak melanggar peraturan.
“Saya imbau kepada masyarakat, silahkan untuk peduli, peduli
itu perlu. Tetapi jangan sampai melanggar aturan. Karena Pemerintah Kota sudah
memiliki perda yang mengatur tentang itu. Sanksinya bisa di tipiring,”
imbaunya.
Sementara Sulaiman, Koordinator aksi penggalangan dana
enggan berkomentar banyak terkait persoalan ini.
“Intinya tak usah banyak komentar apapun, tujuan kami bukan
untuk pribadi. Kami hanya galang dana untuk yang terkena musibah,” tukasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini