Pontianak    

Dinilai Langgar Perda, Aksi Penggalangan Dana di Jalan Ditertibkan Satpol PP

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 04 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Satpol PP Kota Pontianak menertibkan aksi penggalangan dana di

simpang empat lampu merah Jalan Gajahmada dan Jalan Pattimura yang dinilai

melanggar peraturan daerah (perda), Jumat (4/1/2019).

Aksi penggalangan dana untuk korban bencana tsunami

Banten-Lampung, yang diinisiasi Ikatan keluarga besar khatulistiwa plaza itu, dinilai

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana melanggar perda.

“Yang minta sumbangan itu, untuk di jalan-jalan tidak

dibolehkan. Karena memang perda mengatur seperti itu,” ujarnya.

Perda tersebut yakni perda nomor 1 tahun 2010 tentang

ketertiban umum. Di mana dalam pasal 41 ayat 1 huruf c mengatakan, setiap orang

atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan

apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan

umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali atas izin

tertulis dari Kepala Daerah.

Sempat terjadi perdebatan yang alot antara pihak Satpol PP

dan penggalang dana saat itu. Hingga akhirnya, pihak penggalang dana berjanji

menghentikan aktivitas tersebut sebelum malam.

Syarifah Adriana mengatakan, apa yang dilakukannya dan

jajaran adalah sebagai bentuk sosialisasi.

“Kami selalu mensosialisasikan. Seperti tadi juga wujud

sosialisasi kami. Jadi kita tidak akan membiarkan, jika kita lewat di tempat

tertentu melihat ada pelanggaran tetap kita tegur,” jelasnya.

Ia tak menyoalkan niat baik komunitas tersebut, hanya saja

menurutnya cara yang dilakukan tidak sesuai dengan perda.

“Pada dasarnya carilah tempat yang dibolehkan. Artinya tidak

menggangu jalan umum. Simpang-simpang jalan itu kan mengganggu. Masih banyak

jalan lain. Sekarang kan sudah bisa langsung menuju ke rekening,” tukasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan

penggalangan dana agar tidak melanggar peraturan.

“Saya imbau kepada masyarakat, silahkan untuk peduli, peduli

itu perlu. Tetapi jangan sampai melanggar aturan. Karena Pemerintah Kota sudah

memiliki perda yang mengatur tentang itu. Sanksinya bisa di tipiring,”

imbaunya.

Sementara Sulaiman, Koordinator aksi penggalangan dana

enggan berkomentar banyak terkait persoalan ini.

“Intinya tak usah banyak komentar apapun, tujuan kami bukan

untuk pribadi. Kami hanya galang dana untuk yang terkena musibah,” tukasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
PDIP dan PKPI Kalbar Nihil Sumbangan Dana Kampanye
Jumat, 04 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Lima Calon Anggota DPD RI Dapil Kalbar Nihil Sumbangan Dana Kampanye
Jumat, 04 Januari 2019

Berita terkait