KalbarOnline.com, MAKASSAR — Aturan Perda No 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan parkir di tepi jalan umum dalam daerah Kota Makassar akan kembali diaktifkan.
Perda tersebut ditegaskan kepada ojek online (Ojol) yang beroperasi di Kota Makassar. Mengingat banyaknya ojol yang parkir di tepi jalan umum baik sambil menunggu orderan (penumpang) atau hanya sekadar berbincang dengan sesama ojol.
Hal tersebut dibenarkan Asisten 1 bidang Pemerintahan Kota Makassar, Muh Sabri, usai menggelar rapat koordinasi terkait penegasan perda tersebut di ruang Sipakalebbi, Rabu (4/3/2020).
“Kita harus mengoptimalkan daya parkir terutama yang dipakai di tepi jalan khususnya lagi bagi Ojol ini. Pemerintah tidak boleh kalah, apa pun risikonya,” ucap Sabri, dalam sambutannya.
Selain menjadi salah satu sumber kemacetan, Dinas Perhubungan dan PD Parkir juga bersinergi dalam menegaskan perda itu. Diketahui, PD Parkir telah memediasi manajemen ojol (Gojek dan Grab) untuk menegaskan Perda tersebut.
“Kita bahkan sudah teken MoU dengan Grab, sementara kalau Gojek belum teken MoU tetapi mungkin dalam waktu dekat ini akan kita lakukan,” tutur Sugali selaku Direktur Operasional PD Parkir.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said, menuturkan bahwa harus ada tim terpadu untuk menindaki kesemrawutan Parkir di masyarakat, khususnya pihak Ojol.
“kalau sudah meresahkan masyarakat, kita harus ada satu langkah keterpaduan dengan cara kita bentuk tim terpadu tapi harus optimal, harus full power, hitung-hitungannya harus jelas, biar pengeluaran operasionalnya bisa optimal,” ujar Mario Said.
Mengenai jumlah Ojol yang seringkali melakukan pemberhentian di pinggiran jalan, Mario menyarankan perlu dibuatkan penempatan khusus.
“Nanti ada penempatan, saya kira itu bagus kalau kita atur dengan baik,”. tutupnya. (mg10)
Comment