Kubu Raya    

Tak Bayar Pajak, Sejumlah Papan Reklame Ditertibkan

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 05 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sebanyak 13 titik papan reklame komersil dan non-komersil

ditertibkan Satpol PP Kubu Raya bersama Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi

Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Rabu (4/12/2019). Penertiban terhadap papan reklame

tersebut, dilakukan di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya Dalam, serta

simpang empat Desa Kapur.

Ditemui di lokasi penertiban, Kabid Perencanaan,

Pengendalian dan Evaluasi BPPRD Kubu Raya, Sagi menuturkan, ditertibkannya

sejumlah papan reklame disebabkan para wajib pajak papan reklame tidak

melakukan kewajibannya untuk membayar pajak daerah.

“Selain itu, ini upaya untuk menyadarkan pelaku usaha, papan

reklame agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak,” tegasnya.

Menurutnya penertiban akan terus dilakukan pihaknya apabila

kedapatan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum bagi pelaku

usaha papan reklame yang menggunakan objek pajak.

“Para pelaku usaha papan reklame yang melanggar akan

ditindak secara administrasi. Setelah diberitahu secara lisan maupun tertulis,

apabila tidak mengindahkan maka kita lakukan penindakan,” ucapnya.

Dia memaparkan Pemerintah daerah Kubu Raya telah memberikan

kemudahan bagi para pelaku usaha untuk pengurusan perizinan pemasangan papan

reklame di objek pajak daerah maupun provinsi. Dengan mengisi Surat Pendaftaran

Objek Pajak Daerah (SPOPD) para wajib pajak selanjutnya akan diberikan Surat

Setoran Pajak Daerah (SSPD).

“Kalau menggunakan jalan provinsi pengurusannya di balai

provinsi sedangkan untuk pajaknya melapor ke kita. Teknisnya akan ada

pengukuran sesuai dengan izinnya, untuk menggunakan objek pajak setelah itu

baru kita tetapkan,” terangnya.

Sementara Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kubu

Raya, Roni Rudini membenarkan 13 titik papan reklame komersil dan non komersil

telah melakukan pelanggaran peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 terkait dengan

media pemasangan iklan papan reklame.

“Baik itu, menggunakan media pohon, tiang listrik, maupun di

area-area fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” jelas Roni. (ian)

Artikel Selanjutnya
ASN Kalbar Harus Miliki Jiwa Inovatif
Kamis, 05 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Tantangan Smart City, Mengubah Pola Pikir Masyarakat
Kamis, 05 Desember 2019

Berita terkait