Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 05 Desember 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sebanyak 13 titik papan reklame komersil dan non-komersil
ditertibkan Satpol PP Kubu Raya bersama Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi
Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Rabu (4/12/2019). Penertiban terhadap papan reklame
tersebut, dilakukan di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya Dalam, serta
simpang empat Desa Kapur.
Ditemui di lokasi penertiban, Kabid Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi BPPRD Kubu Raya, Sagi menuturkan, ditertibkannya
sejumlah papan reklame disebabkan para wajib pajak papan reklame tidak
melakukan kewajibannya untuk membayar pajak daerah.
“Selain itu, ini upaya untuk menyadarkan pelaku usaha, papan
reklame agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak,” tegasnya.
Menurutnya penertiban akan terus dilakukan pihaknya apabila
kedapatan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum bagi pelaku
usaha papan reklame yang menggunakan objek pajak.
“Para pelaku usaha papan reklame yang melanggar akan
ditindak secara administrasi. Setelah diberitahu secara lisan maupun tertulis,
apabila tidak mengindahkan maka kita lakukan penindakan,” ucapnya.
Dia memaparkan Pemerintah daerah Kubu Raya telah memberikan
kemudahan bagi para pelaku usaha untuk pengurusan perizinan pemasangan papan
reklame di objek pajak daerah maupun provinsi. Dengan mengisi Surat Pendaftaran
Objek Pajak Daerah (SPOPD) para wajib pajak selanjutnya akan diberikan Surat
Setoran Pajak Daerah (SSPD).
“Kalau menggunakan jalan provinsi pengurusannya di balai
provinsi sedangkan untuk pajaknya melapor ke kita. Teknisnya akan ada
pengukuran sesuai dengan izinnya, untuk menggunakan objek pajak setelah itu
baru kita tetapkan,” terangnya.
Sementara Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kubu
Raya, Roni Rudini membenarkan 13 titik papan reklame komersil dan non komersil
telah melakukan pelanggaran peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 terkait dengan
media pemasangan iklan papan reklame.
“Baik itu, menggunakan media pohon, tiang listrik, maupun di
area-area fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” jelas Roni. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sebanyak 13 titik papan reklame komersil dan non-komersil
ditertibkan Satpol PP Kubu Raya bersama Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi
Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Rabu (4/12/2019). Penertiban terhadap papan reklame
tersebut, dilakukan di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya Dalam, serta
simpang empat Desa Kapur.
Ditemui di lokasi penertiban, Kabid Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi BPPRD Kubu Raya, Sagi menuturkan, ditertibkannya
sejumlah papan reklame disebabkan para wajib pajak papan reklame tidak
melakukan kewajibannya untuk membayar pajak daerah.
“Selain itu, ini upaya untuk menyadarkan pelaku usaha, papan
reklame agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak,” tegasnya.
Menurutnya penertiban akan terus dilakukan pihaknya apabila
kedapatan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum bagi pelaku
usaha papan reklame yang menggunakan objek pajak.
“Para pelaku usaha papan reklame yang melanggar akan
ditindak secara administrasi. Setelah diberitahu secara lisan maupun tertulis,
apabila tidak mengindahkan maka kita lakukan penindakan,” ucapnya.
Dia memaparkan Pemerintah daerah Kubu Raya telah memberikan
kemudahan bagi para pelaku usaha untuk pengurusan perizinan pemasangan papan
reklame di objek pajak daerah maupun provinsi. Dengan mengisi Surat Pendaftaran
Objek Pajak Daerah (SPOPD) para wajib pajak selanjutnya akan diberikan Surat
Setoran Pajak Daerah (SSPD).
“Kalau menggunakan jalan provinsi pengurusannya di balai
provinsi sedangkan untuk pajaknya melapor ke kita. Teknisnya akan ada
pengukuran sesuai dengan izinnya, untuk menggunakan objek pajak setelah itu
baru kita tetapkan,” terangnya.
Sementara Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kubu
Raya, Roni Rudini membenarkan 13 titik papan reklame komersil dan non komersil
telah melakukan pelanggaran peraturan daerah nomor 4 tahun 2010 terkait dengan
media pemasangan iklan papan reklame.
“Baik itu, menggunakan media pohon, tiang listrik, maupun di
area-area fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” jelas Roni. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini