Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 26 September 2022 |
KalbarOnline Pontianak - Berbagi jenis billboard atau reklame yang tersebar di 34 titik di Kota Pontianak mendapat penertiban oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Senin (26/9/2022).
Penertiban itu dilakukan terhadap sejumlah billboard atau reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan "Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak".
Beberapa jenis reklame yang mendapat penertiban tersebut diantaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.
"Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," ujar Irwan usai memimpin tim penertiban tersebut.
[caption id="attachment_120824" align="alignnone" width="2000"]
Reklame jenis billboard yang disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak lantaran menunggak pajak reklame. (Foto: Prokopim for KalbarOnline.com)[/caption]
Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar disampaikan Irwan bervariasi, mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.
Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan, hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut dari pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.
Irwan juga menyebut, bahwa modus pelanggaran yang paling umum dilakukan pemilik reklame, adalah dengan memasang reklame dulu, padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.
"Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7x24 jam (satu minggu) pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut," tegasnya.
[caption id="attachment_120825" align="alignnone" width="2000"]
Reklame jenis billboard yang disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak lantaran menunggak pajak reklame. (Foto: Prokopim for KalbarOnline.com)[/caption]
Tak hanya itu, terhadap produk-produk tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk yang bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.
Selanjutnya, Irwan turut mengimbau bagi masyarakat yang ingin memasang reklame untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak," imbau Irwan.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan hotline informasi melalui saluran khusus "Kring Pengawasan" dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.
"Melalui 'Kring Pengawasan', wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline Pontianak - Berbagi jenis billboard atau reklame yang tersebar di 34 titik di Kota Pontianak mendapat penertiban oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Senin (26/9/2022).
Penertiban itu dilakukan terhadap sejumlah billboard atau reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan "Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak".
Beberapa jenis reklame yang mendapat penertiban tersebut diantaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.
"Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," ujar Irwan usai memimpin tim penertiban tersebut.
[caption id="attachment_120824" align="alignnone" width="2000"]
Reklame jenis billboard yang disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak lantaran menunggak pajak reklame. (Foto: Prokopim for KalbarOnline.com)[/caption]
Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar disampaikan Irwan bervariasi, mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.
Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan, hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut dari pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.
Irwan juga menyebut, bahwa modus pelanggaran yang paling umum dilakukan pemilik reklame, adalah dengan memasang reklame dulu, padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.
"Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7x24 jam (satu minggu) pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut," tegasnya.
[caption id="attachment_120825" align="alignnone" width="2000"]
Reklame jenis billboard yang disegel oleh Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak lantaran menunggak pajak reklame. (Foto: Prokopim for KalbarOnline.com)[/caption]
Tak hanya itu, terhadap produk-produk tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk yang bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.
Selanjutnya, Irwan turut mengimbau bagi masyarakat yang ingin memasang reklame untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
"Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak," imbau Irwan.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan hotline informasi melalui saluran khusus "Kring Pengawasan" dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.
"Melalui 'Kring Pengawasan', wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini