KalbarOnline Pontianak – Berbagi jenis billboard atau reklame yang tersebar di 34 titik di Kota Pontianak mendapat penertiban oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Senin (26/9/2022).
Penertiban itu dilakukan terhadap sejumlah billboard atau reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan “Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak”.
Beberapa jenis reklame yang mendapat penertiban tersebut diantaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.
“Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame,” ujar Irwan usai memimpin tim penertiban tersebut.
Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar disampaikan Irwan bervariasi, mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.
Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan, hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut dari pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.
Irwan juga menyebut, bahwa modus pelanggaran yang paling umum dilakukan pemilik reklame, adalah dengan memasang reklame dulu, padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.
“Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7×24 jam (satu minggu) pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut,” tegasnya.
Tak hanya itu, terhadap produk-produk tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk yang bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.
Selanjutnya, Irwan turut mengimbau bagi masyarakat yang ingin memasang reklame untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
“Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak,” imbau Irwan.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan hotline informasi melalui saluran khusus “Kring Pengawasan” dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.
“Melalui ‘Kring Pengawasan’, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya. (Jau)
Comment