KalbarOnline, Pontianak – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Badan Kuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak mencopot 55 reklame tidak berizin atau ilegal, tidak sesuai izin serta belum melunasi pajak.
Reklame-reklame berupa spanduk, sunscreen dan banner yangi dicopot paksa oleh TPPD itu tersebar di Kecamatan Pontianak Kota, Barat dan Selatan.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno mengungkapkan, dari 55 reklame yang dicopot itu paling banyak iklan produk rokok.
“Reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon,” jelas Irwan Prayitno di sela penertiban, kemarin.
Irwan menjelaskan, penertiban ini untuk tertib pajak daerah, sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.
Menurutnya, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya ke BKD Kota Pontianak.
Olehkarenanya, TPPD rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan tindakan pengawasan lainnya.
Masyarakat yang ingin memasang reklame, kata Irwan, mestinya melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan.
Sedangkan bagi para WP yang memiliki obyek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, diharapkan lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.
“Bagi yang telah lewat masa tayang, diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya,” imbau Irwan.
Bagi masyarakat atau WP yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor WhatsApp 0853-8-9999-100.
“Melalui nomor Kring Pengawasan, Wajib Pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkas Irwan.(*)
Comment