Pontianak    

Tak Bayar Pajak, Sejumlah Reklame Diturunkan

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 26 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

17 Merek Produk Masuk

Daftar Hitam Pajak Reklame

KalbarOnline,

Pontianak – Sejumlah reklame dari berbagai merek produk diturunkan oleh Tim

Penertiban Pajak Daerah di bawah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak,

Rabu (26/9/2018). Berbagai jenis reklame diantaranya billboard, neon box, papan

merek, soft scene dan sebagainya ditertibkan lantaran produk-produk tersebut

belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame yang masih terutang.

Tidak hanya reklame yang diturunkan, merek-merek produk

tersebut juga masuk dalam blacklist

atau daftar hitam.

“Sepanjang tahun 2018, jumlah merek atau produk yang kita

blacklist sebanyak 17 produk. Artinya, merek atau produk-produk tersebut tidak

kita izinkan untuk memasang reklame selama mereka belum memenuhi kewajibannya

membayar pajak reklame terutang,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan

Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira.

Ruli menambahkan bahwa pihaknya sudah menjalankan mekanisme

sebelum diambil tindakan penertiban. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa)

Nomor 52 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwa Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan

reklame di Kota Pontianak, menyebutkan, bahwa apabila reklame itu terpasang

tanpa mendaftar, maka petugas dapat menertibkan tanpa memberikan pemberitahuan

terlebih dahulu.

“Mekanisme sudah kita jalankan, kita sudah layangkan surat

peringatan, kita panggil ke kantor. Memang yang bersangkutan datang tetapi

tidak ada penyelesaian atau konfirmasi lebih lanjut,” ungkap Ruli.

Diakuinya, para pelaku usaha atau pemilik reklame meminta

waktu untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak reklame tersebut.

“Batas waktu toleransi yang kita berikan sudah sangat lama

sehingga kita tidak bisa mentolerir lagi,” sebutnya.

Semestinya, tambah Ruli, apabila pelaku usaha akan melakukan

promosi produk mereka, hendaknya mereka membayar pajak reklame terlebih dahulu

ke BKD Kota Pontianak.

“Jangan terbalik, jangan pasang (reklame) dulu baru bayar

pajaknya, tapi bayar pajaknya dulu baru dipasang reklamenya,” timpalnya.

Kedepan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota

Pontianak yang akan melakukan promosi reklame harus mengikuti aturan yang

berlaku dengan berpedoman pada Perda dan Perwa Reklame.

“Sehingga reklame yang sudah dipasang tidak terjaring

penertiban dan terhindar dari denda dan blacklist terhadap produk mereka,”

pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Kapolda Kalbar tinjau Pembangunan Satpas dan Flat Bintara Polres Sambas
Rabu, 26 September 2018
Artikel Sebelumnya
550 Personel Polda Kalbar amankan Rakernas Hakka 2018
Rabu, 26 September 2018

Berita terkait