Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 06 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sedikitnya 16 papan reklame milik Samsung disegel oleh Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang sebagai bentuk peringatan
lantaran belum membayar pajak daerah, Jumat (4/1/2018).
Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker yang bertuliskan
‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah’ disejumlah reklame Samsung yang
berada di jalan di DI Panjaitan, MT Haryono dan Suprapto.
Kabid Pengelolaan dan Penerimaan Daerah Bapenda Ketapang, H.
Suandi menuturkan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya sudah terlebih dulu
mengkonfirmasi hal ini ke pihak toko yang terdapat reklame Samsung, namun para
pemilik toko mengaku tidak tahu dan itu mengatakan bahwa urusan pajak daerah
merupakan urusan vendor.
“Kami sudah konfirmasi ke vendornya yang berada di
Banjarmasin namun tidak ada respon sedangkan masa berlaku pajaknya sudah habis,
makanya kami segel sebagai bentuk peringatan kepada vendor atas pajak yang
belum dibayar,” ujarnya, Minggu (6/1/2018).
Suandi juga mengatakan bahwa untuk 16 papan reklame tersebut
biaya pembayaran pajak bilboard neon 2 sisi bervariasi menyesuaikan dengan
ukuran yang ada dan sesuai data total biayanya sebesar Rp77 juta.
“Setelah diberi peringatan ini, kita tunggu pihak vendornya,
kalau tidak mengindahkan akan kita layangkan surat teguran, jika tidak
diindahkan lagi maka akan dilakukan pembongkaran,” tegasnya.
Selain itu, ditambahkannya, selama penyegelan dilakukan dan
selama tidak ada itikad baik dari vendor untuk menyelesaikan kewajibannya maka
lampu pada reklame tersebut tidak boleh dihidupkan oleh pemilik toko.
“Kalau mereka nanti bayar maka segel kita lepas dan silahkan
lampu reklamenye dihidupkan. Kita akan cek ke lapangan untuk memastikan tidak
ada toko melanggar dengan menghidupkan lampu reklame yang telah disegel, kalau
ada akan kita tegur,” tegasnya.
Sementara RN selaku perwakilan pihak vendor Samsung di
Ketapang mengaku bahwa pihaknya memang tidak memperpanjang lagi masa pajak
reklamenya tersebut.
“Kita bukannya telat membayar tapi kita tidak memperpanjang
lagi,” ujarnya.
RN berujar, tidak diperpanjangnya masa pajak lantaran
kontribusi samsung yang diterima pihaknya di Ketapang kecil, namun diakuinya
dari belasan reklame tersebut akan ada beberapa yang akan diperpanjang pajaknya
khusus untuk tokoh yang kontribusinya besar untuk pihaknya.
“Kurang lebih 10 akan kita perpanjang, tapi kepastiannya
berapa masih kita lihat dari cost rasionya dulu yang mana yang akan
diperpanjang, yang jelas sisanya yang tidak diperpanjang akan kita bongkar
sendiri nanti, mungkin dalam bulan inilah,” tukasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sedikitnya 16 papan reklame milik Samsung disegel oleh Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang sebagai bentuk peringatan
lantaran belum membayar pajak daerah, Jumat (4/1/2018).
Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker yang bertuliskan
‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah’ disejumlah reklame Samsung yang
berada di jalan di DI Panjaitan, MT Haryono dan Suprapto.
Kabid Pengelolaan dan Penerimaan Daerah Bapenda Ketapang, H.
Suandi menuturkan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya sudah terlebih dulu
mengkonfirmasi hal ini ke pihak toko yang terdapat reklame Samsung, namun para
pemilik toko mengaku tidak tahu dan itu mengatakan bahwa urusan pajak daerah
merupakan urusan vendor.
“Kami sudah konfirmasi ke vendornya yang berada di
Banjarmasin namun tidak ada respon sedangkan masa berlaku pajaknya sudah habis,
makanya kami segel sebagai bentuk peringatan kepada vendor atas pajak yang
belum dibayar,” ujarnya, Minggu (6/1/2018).
Suandi juga mengatakan bahwa untuk 16 papan reklame tersebut
biaya pembayaran pajak bilboard neon 2 sisi bervariasi menyesuaikan dengan
ukuran yang ada dan sesuai data total biayanya sebesar Rp77 juta.
“Setelah diberi peringatan ini, kita tunggu pihak vendornya,
kalau tidak mengindahkan akan kita layangkan surat teguran, jika tidak
diindahkan lagi maka akan dilakukan pembongkaran,” tegasnya.
Selain itu, ditambahkannya, selama penyegelan dilakukan dan
selama tidak ada itikad baik dari vendor untuk menyelesaikan kewajibannya maka
lampu pada reklame tersebut tidak boleh dihidupkan oleh pemilik toko.
“Kalau mereka nanti bayar maka segel kita lepas dan silahkan
lampu reklamenye dihidupkan. Kita akan cek ke lapangan untuk memastikan tidak
ada toko melanggar dengan menghidupkan lampu reklame yang telah disegel, kalau
ada akan kita tegur,” tegasnya.
Sementara RN selaku perwakilan pihak vendor Samsung di
Ketapang mengaku bahwa pihaknya memang tidak memperpanjang lagi masa pajak
reklamenya tersebut.
“Kita bukannya telat membayar tapi kita tidak memperpanjang
lagi,” ujarnya.
RN berujar, tidak diperpanjangnya masa pajak lantaran
kontribusi samsung yang diterima pihaknya di Ketapang kecil, namun diakuinya
dari belasan reklame tersebut akan ada beberapa yang akan diperpanjang pajaknya
khusus untuk tokoh yang kontribusinya besar untuk pihaknya.
“Kurang lebih 10 akan kita perpanjang, tapi kepastiannya
berapa masih kita lihat dari cost rasionya dulu yang mana yang akan
diperpanjang, yang jelas sisanya yang tidak diperpanjang akan kita bongkar
sendiri nanti, mungkin dalam bulan inilah,” tukasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini