Pontianak    

Seorang Duda Dihadiahi Timah Panas : 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 06 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kenalan dari Facebook

KalbarOnline, Pontianak – Seorang duda inisial AN yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian lantaran mencoba melarikan diri saat diamankan di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Sungai Kakap, Kubu Raya, Jumat malam (4/1/2019).

AN diduga melakukan tindak asusila terhadap NF (17), warga Kota

Baru, Pontianak. Hal ini turut dibenarkan Wakasat Reskrim Polresta Pontianak

Kota, Iptu Muhammad Rizal.

Rizal menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari

laporan warga yang tak lain merupakan ayah korban, lantaran tak terima anaknya dicabuli

oleh AN.

“Setelah menerima informasi, kita langsung melakukan

penyelidikan. Unit Jatanras tanggal 4 Januari langsung melakukan penangkapan di

kontrakan tersangka,” kata Iptu Rizal, saat konferensi pers di Mapolresta

Pontianak Kota, Sabtu (5/1/2018) siang.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku dikatakan Rizal mencoba

melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan ke arah kedua

betis AN. Pelaku kemudian digiring ke RS Bhayangkara Pontianak.

Saat diinterogasi, AN mengaku telah tiga kali menyetubuhi

gadis 17 tahun itu. Pertama pada tanggal 31 Desember, 1 Januari dan 3 Januari

di kontrakan tersangka.

Usut punya usut ternyata pelaku mengenal korban melalui

media sosial Facebook. Kemudian, hubungan keduanya mulai berlanjut. Bahkan AN mengiming-imingi

NF untuk dinikahi. Termakan iming-iming itu, sehingga korban rela disetubuhi.

“Dari situlah tersangka mulai mengelabui korban dengan

kata-kata akan dinikahi. Sehingga korban mau diajak bersetubuh,” jelas Iptu

Rizal.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, AN diketahui juga

pernah terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana lain. Ia juga pernah mengaku

sebagai TNI untuk mengelabui orang dalam melakukan tindak pidana.

“Diantaranya 6 tindak pidana tipu gelap sepeda motor dan 3

tindak pidana tipu gelap handphone. Semuanya kita proses,” tegas Rizal.

Tindak pidana tersebut, kata Iptu Rizal, dilakukan AN di sejumlah

lokasi. Yakni Pontianak, Mempawah, Kubu Raya dan Landak.

Ke depan, Polresta Pontianak Kota akan melakukan koordinasi

dengan Polres lain untuk menyelidiki kasus-kasus tersebut.

Khusus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, AN

terancam dengan pasal 81 ayat 2, UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 milyar.

Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa

pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat melakukan tindak

pidana tersebut. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Menanti Kebijakan Kesehatan dan HAM 2019
Minggu, 06 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Bapenda Segel 16 Papan Reklame Samsung : Ancam Lakukan Pembongkaran
Minggu, 06 Januari 2019

Berita terkait