Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 06 Januari 2019 |
Kenalan dari Facebook
KalbarOnline, Pontianak – Seorang duda inisial AN yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian lantaran mencoba melarikan diri saat diamankan di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Sungai Kakap, Kubu Raya, Jumat malam (4/1/2019).
AN diduga melakukan tindak asusila terhadap NF (17), warga Kota
Baru, Pontianak. Hal ini turut dibenarkan Wakasat Reskrim Polresta Pontianak
Kota, Iptu Muhammad Rizal.
Rizal menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari
laporan warga yang tak lain merupakan ayah korban, lantaran tak terima anaknya dicabuli
oleh AN.
“Setelah menerima informasi, kita langsung melakukan
penyelidikan. Unit Jatanras tanggal 4 Januari langsung melakukan penangkapan di
kontrakan tersangka,” kata Iptu Rizal, saat konferensi pers di Mapolresta
Pontianak Kota, Sabtu (5/1/2018) siang.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku dikatakan Rizal mencoba
melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan ke arah kedua
betis AN. Pelaku kemudian digiring ke RS Bhayangkara Pontianak.
Saat diinterogasi, AN mengaku telah tiga kali menyetubuhi
gadis 17 tahun itu. Pertama pada tanggal 31 Desember, 1 Januari dan 3 Januari
di kontrakan tersangka.
Usut punya usut ternyata pelaku mengenal korban melalui
media sosial Facebook. Kemudian, hubungan keduanya mulai berlanjut. Bahkan AN mengiming-imingi
NF untuk dinikahi. Termakan iming-iming itu, sehingga korban rela disetubuhi.
“Dari situlah tersangka mulai mengelabui korban dengan
kata-kata akan dinikahi. Sehingga korban mau diajak bersetubuh,” jelas Iptu
Rizal.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, AN diketahui juga
pernah terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana lain. Ia juga pernah mengaku
sebagai TNI untuk mengelabui orang dalam melakukan tindak pidana.
“Diantaranya 6 tindak pidana tipu gelap sepeda motor dan 3
tindak pidana tipu gelap handphone. Semuanya kita proses,” tegas Rizal.
Tindak pidana tersebut, kata Iptu Rizal, dilakukan AN di sejumlah
lokasi. Yakni Pontianak, Mempawah, Kubu Raya dan Landak.
Ke depan, Polresta Pontianak Kota akan melakukan koordinasi
dengan Polres lain untuk menyelidiki kasus-kasus tersebut.
Khusus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, AN
terancam dengan pasal 81 ayat 2, UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 milyar.
Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa
pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat melakukan tindak
pidana tersebut. (Fai)
Kenalan dari Facebook
KalbarOnline, Pontianak – Seorang duda inisial AN yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian lantaran mencoba melarikan diri saat diamankan di sebuah rumah kontrakan, di kawasan Sungai Kakap, Kubu Raya, Jumat malam (4/1/2019).
AN diduga melakukan tindak asusila terhadap NF (17), warga Kota
Baru, Pontianak. Hal ini turut dibenarkan Wakasat Reskrim Polresta Pontianak
Kota, Iptu Muhammad Rizal.
Rizal menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari
laporan warga yang tak lain merupakan ayah korban, lantaran tak terima anaknya dicabuli
oleh AN.
“Setelah menerima informasi, kita langsung melakukan
penyelidikan. Unit Jatanras tanggal 4 Januari langsung melakukan penangkapan di
kontrakan tersangka,” kata Iptu Rizal, saat konferensi pers di Mapolresta
Pontianak Kota, Sabtu (5/1/2018) siang.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku dikatakan Rizal mencoba
melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan ke arah kedua
betis AN. Pelaku kemudian digiring ke RS Bhayangkara Pontianak.
Saat diinterogasi, AN mengaku telah tiga kali menyetubuhi
gadis 17 tahun itu. Pertama pada tanggal 31 Desember, 1 Januari dan 3 Januari
di kontrakan tersangka.
Usut punya usut ternyata pelaku mengenal korban melalui
media sosial Facebook. Kemudian, hubungan keduanya mulai berlanjut. Bahkan AN mengiming-imingi
NF untuk dinikahi. Termakan iming-iming itu, sehingga korban rela disetubuhi.
“Dari situlah tersangka mulai mengelabui korban dengan
kata-kata akan dinikahi. Sehingga korban mau diajak bersetubuh,” jelas Iptu
Rizal.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, AN diketahui juga
pernah terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana lain. Ia juga pernah mengaku
sebagai TNI untuk mengelabui orang dalam melakukan tindak pidana.
“Diantaranya 6 tindak pidana tipu gelap sepeda motor dan 3
tindak pidana tipu gelap handphone. Semuanya kita proses,” tegas Rizal.
Tindak pidana tersebut, kata Iptu Rizal, dilakukan AN di sejumlah
lokasi. Yakni Pontianak, Mempawah, Kubu Raya dan Landak.
Ke depan, Polresta Pontianak Kota akan melakukan koordinasi
dengan Polres lain untuk menyelidiki kasus-kasus tersebut.
Khusus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, AN
terancam dengan pasal 81 ayat 2, UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 milyar.
Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa
pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat melakukan tindak
pidana tersebut. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini