Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 20 Februari 2024 |
KalbarOnline, Sekadau - Seorang pria di Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau berinisial P tega melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku baru terbongkar setelah bertahun-tahun lamanya.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, bahwa aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Sangking seringnya, pelaku bahkan mengaku lupa, sudah berapa kali ia melakukan perbuatannya itu.
"P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa," kata AKP Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, saat menggelar press release di Aula Bhayangkara Patriatama, Polres Sekadau, Selasa (20/02/2024).
Rahmad menjelaskan, bahwa pria 36 tahun itu mencabuli korban di saat sang istri sedang tidak berada di rumah. Perbuatan keji pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya.
Dari situ, kasus ini lalu dilaporkan ke pihak yang berwajib dan pelaku pun akhirnya ditangkap.
“Pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024,” terangnya.
Rahmad menambahkan, bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan," tutup Rahmad. (Jau)
KalbarOnline, Sekadau - Seorang pria di Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau berinisial P tega melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku baru terbongkar setelah bertahun-tahun lamanya.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, bahwa aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Sangking seringnya, pelaku bahkan mengaku lupa, sudah berapa kali ia melakukan perbuatannya itu.
"P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa," kata AKP Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, saat menggelar press release di Aula Bhayangkara Patriatama, Polres Sekadau, Selasa (20/02/2024).
Rahmad menjelaskan, bahwa pria 36 tahun itu mencabuli korban di saat sang istri sedang tidak berada di rumah. Perbuatan keji pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya.
Dari situ, kasus ini lalu dilaporkan ke pihak yang berwajib dan pelaku pun akhirnya ditangkap.
“Pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024,” terangnya.
Rahmad menambahkan, bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan," tutup Rahmad. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini