Bapak di Nanga Mahap Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Polisi: Sangking Seringnya Pelaku Lupa Sudah Berapa Kali

KalbarOnline, Sekadau – Seorang pria di Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau berinisial P tega melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku baru terbongkar setelah bertahun-tahun lamanya.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, bahwa aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Sangking seringnya, pelaku bahkan mengaku lupa, sudah berapa kali ia melakukan perbuatannya itu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa,” kata AKP Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, saat menggelar press release di Aula Bhayangkara Patriatama, Polres Sekadau, Selasa (20/02/2024).

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Sekadau Semprot Disinfektan ke Masjid dan Terminal Lawang Kuari

Rahmad menjelaskan, bahwa pria 36 tahun itu mencabuli korban di saat sang istri sedang tidak berada di rumah. Perbuatan keji pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya.

Dari situ, kasus ini lalu dilaporkan ke pihak yang berwajib dan pelaku pun akhirnya ditangkap.

Baca Juga :  Kapolsek Sekadau Hilir Minta Pemdes Tanjung Jaga Harmonisasi Warga Hadapi Pilkada 2020

“Pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024,” terangnya.

Rahmad menambahkan, bahwa  pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan,” tutup Rahmad. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment