Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 26 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan seorang
pemuda asal Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara (KKU) lantaran
diduga telah mencabuli seorang gadis AH yang masih berusia di bawah umur dan
berstatus pelajar di Kabupaten Ketapang, Rabu (25/12/2019) dini hari.
Pelaku yang merupakan seorang pengangguran berinisial FH
(21) ini, melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di
Polsek Marau untuk mengelabui korban.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Paur Humas Polres
Ketapang, IPDA Matalib mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya
laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap
anaknya.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby hotel
Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 Wib,” katanya, Kamis (26/12/2019).
Matalib menjelaskan, kronologis perbuatan pelaku yang
berawal dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi media
sosial WhatsApp pada awal November 2019 lalu. Pelaku mengaku sebagai anggota
Polsek Marau dan mengajak korban bertemu pada Selasa (24/12/2019) lalu sekitar
pukul 06.30 Wib.
“Setelah itu, pelaku kemudian menjemput korban di rumah
orang tua korban dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi,” ungkapnya.
Kemudian pelaku mengajak korban menginap di sebuah losmen
Pawan Biru yang berada di jalan Tengkawang. Di tempat itu, pelaku melancarkan
aksinya untuk mencabuli korban sebanyak tiga kali. Setelah berhasil mencabuli
korban, pelaku memesan ojek online untuk mengantar korban kembali ke rumahnya.
“Sesampainya dirumah, korban pun menceritakan peristiwa yang
dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan apa yang telah dialami
anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres
Ketapang,” tukasnya.
Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu helai baju
lengan panjang dan pakaian dalam korban telah diamankan di Mapolres Ketapang
guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, Pasal 76 D.
“Pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal
15 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan seorang
pemuda asal Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara (KKU) lantaran
diduga telah mencabuli seorang gadis AH yang masih berusia di bawah umur dan
berstatus pelajar di Kabupaten Ketapang, Rabu (25/12/2019) dini hari.
Pelaku yang merupakan seorang pengangguran berinisial FH
(21) ini, melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di
Polsek Marau untuk mengelabui korban.
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Paur Humas Polres
Ketapang, IPDA Matalib mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya
laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap
anaknya.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby hotel
Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 Wib,” katanya, Kamis (26/12/2019).
Matalib menjelaskan, kronologis perbuatan pelaku yang
berawal dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi media
sosial WhatsApp pada awal November 2019 lalu. Pelaku mengaku sebagai anggota
Polsek Marau dan mengajak korban bertemu pada Selasa (24/12/2019) lalu sekitar
pukul 06.30 Wib.
“Setelah itu, pelaku kemudian menjemput korban di rumah
orang tua korban dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi,” ungkapnya.
Kemudian pelaku mengajak korban menginap di sebuah losmen
Pawan Biru yang berada di jalan Tengkawang. Di tempat itu, pelaku melancarkan
aksinya untuk mencabuli korban sebanyak tiga kali. Setelah berhasil mencabuli
korban, pelaku memesan ojek online untuk mengantar korban kembali ke rumahnya.
“Sesampainya dirumah, korban pun menceritakan peristiwa yang
dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan apa yang telah dialami
anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres
Ketapang,” tukasnya.
Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu helai baju
lengan panjang dan pakaian dalam korban telah diamankan di Mapolres Ketapang
guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, Pasal 76 D.
“Pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal
15 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini