Ketapang    

Polisi Gadungan di Ketapang Cabuli Gadis di Bawah Umur

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 26 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil mengamankan seorang

pemuda asal Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara (KKU) lantaran

diduga telah mencabuli seorang gadis AH yang masih berusia di bawah umur dan

berstatus pelajar di Kabupaten Ketapang, Rabu (25/12/2019) dini hari.

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran berinisial FH

(21) ini, melancarkan aksinya mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di

Polsek Marau untuk mengelabui korban.

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Paur Humas Polres

Ketapang, IPDA Matalib mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya

laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap

anaknya.

“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di lobby hotel

Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 Wib,” katanya, Kamis (26/12/2019).

Matalib menjelaskan, kronologis perbuatan pelaku yang

berawal dari perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi media

sosial WhatsApp pada awal November 2019 lalu. Pelaku mengaku sebagai anggota

Polsek Marau dan mengajak korban bertemu pada Selasa (24/12/2019) lalu sekitar

pukul 06.30 Wib.

“Setelah itu, pelaku kemudian menjemput korban di rumah

orang tua korban dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengajak korban menginap di sebuah losmen

Pawan Biru yang berada di jalan Tengkawang. Di tempat itu, pelaku melancarkan

aksinya untuk mencabuli korban sebanyak tiga kali. Setelah berhasil mencabuli

korban, pelaku memesan ojek online untuk mengantar korban kembali ke rumahnya.

“Sesampainya dirumah, korban pun menceritakan peristiwa yang

dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan apa yang telah dialami

anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres

Ketapang,” tukasnya.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu helai baju

lengan panjang dan pakaian dalam korban telah diamankan di Mapolres Ketapang

guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-undang

nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002

tentang perlindungan anak, Pasal 76 D.

“Pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal

15 tahun hukuman kurungan penjara,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
MTAMT Lanjutkan Perayaan Maulid Tradisional Keliling ke Sungai Ringin
Rabu, 25 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Cabuli ABG, Pemuda di Ketapang Mengaku Pernah Ikut Tes Polisi
Rabu, 25 Desember 2019

Berita terkait