Pontianak    

Polisi Tangkap Dua Anak Bawah Umur, Diduga Setubuhi Gadis di Penginapan Batulayang

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 17 November 2025
Polisi Tangkap Dua Anak Bawah Umur, Diduga Setubuhi Gadis di Penginapan Batulayang
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dua anak bawah umur berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun, ditangkap Tim Jatanras Reskrim Polresta Pontianak atas dugaan menyetubuhi seorang gadis di sebuah penginapan di kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut kasus sudah masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan langsung oleh orang tua korban.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, dan saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan serta dilakukan penahanan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya, Senin (17/11/2025)

AKP Agus mengatakan, menurut keterangan awal, dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, (12/11/2025), sekitar pukul 22.30 - 23.30 WIB di sebuah kamar penginapan. Korban diketahui bertemu dengan para terlapor setelah sebelumnya dihubungi melalui panggilan video, lalu diajak menuju lokasi kejadian.

“Mengetahui insiden tersebut, pihak keluarga tidak dapat diterima, segera melaporkan ke Polresta Pontianak untuk penanganan hukum serta perlindungan psikologis terhadap anak,” ungkapnya.

Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di wilayah Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah pada Sabtu 15 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan.

Selanjutnya, kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan dan pendalaman perkara.

“Kedua ABH telah memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Agus.

Keduanya kini disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TP-KS, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Kami menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dengan tetap memperhatikan hak anak baik sebagai korban maupun pelaku,” tegas AKP Agus.

AKP Agus juga mengingatkan, bahwa keluarga, lingkungan sosial, lembaga pendidikan, dan masyarakat perlu bersama-sama memperkuat fungsi pengawasan dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual berbasis relasi kedekatan, manipulasi, maupun bujuk rayu.

“Anak harus dipastikan aman secara fisik, mental, dan sosial. Penanganan korban juga akan melibatkan pendampingan psikologi dan keluarga,” tutupnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Tertinggi se-Kalimantan, Gubernur Ria Norsan Dorong Integrasi Ekonomi Borneo
Senin, 17 November 2025
Artikel Sebelumnya
Baru Tinggal Setahun, Pedagang Asongan di Pontianak Syok Rumah Kontrakannya Ludes Terbakar
Senin, 17 November 2025

Berita terkait