KalbarOnline, Bengkayang – Polres Bengkayang menangkap 4 pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mereka diantaranya berinisial IB (25 tahun), RJ (22 tahun), AN (19 tahun) dan RH (18 tahun). Sementara korbannya, sebut saja Bunga, berusia 16 tahun.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bengkayang, AKP Jamiad menyatakan, peristiwa pencabulan tersebut bermula pada Selasa (02/05/2023) malam. Di mana keempat pelaku saat itu mengajak Bunga menonton pertunjukan musik. Kemudian pada Rabu (03/05/2023) dini hari, seusai menonton konser, Bunga meminta RJ untuk mengantarnya pulang ke kosnya.
Namun bukannya diantar pulang, Bunga kata Jamaid justru dibawa RJ ke rumah temannya di Jalan Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Sebalo, Bengkayang.
Dan sesampainya di rumah tersebut, AN lalu mengajak Bunga ke kamar dan merayunya untuk bersetubuh. Ajakan AN ini diikuti oleh ketiga terduga pelaku lainnya, RH, IB dan RJ.
“Korban pelajar SMP berusia 16 tahun,” jelas Jamiad, Rabu (24/05/2023).
Atas kejadian itu, korban lalu menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya dan kemudian melaporkannya ke Polres Bengkayang.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” jelasnya. (Jau)
Comment