Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 25 Mei 2023 |
KalbarOnline, Bengkayang - Polres Bengkayang menangkap 4 pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mereka diantaranya berinisial IB (25 tahun), RJ (22 tahun), AN (19 tahun) dan RH (18 tahun). Sementara korbannya, sebut saja Bunga, berusia 16 tahun.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bengkayang, AKP Jamiad menyatakan, peristiwa pencabulan tersebut bermula pada Selasa (02/05/2023) malam. Di mana keempat pelaku saat itu mengajak Bunga menonton pertunjukan musik. Kemudian pada Rabu (03/05/2023) dini hari, seusai menonton konser, Bunga meminta RJ untuk mengantarnya pulang ke kosnya.
Namun bukannya diantar pulang, Bunga kata Jamaid justru dibawa RJ ke rumah temannya di Jalan Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Sebalo, Bengkayang.
Dan sesampainya di rumah tersebut, AN lalu mengajak Bunga ke kamar dan merayunya untuk bersetubuh. Ajakan AN ini diikuti oleh ketiga terduga pelaku lainnya, RH, IB dan RJ.
"Korban pelajar SMP berusia 16 tahun,” jelas Jamiad, Rabu (24/05/2023).
Atas kejadian itu, korban lalu menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya dan kemudian melaporkannya ke Polres Bengkayang.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelasnya. (Jau)
KalbarOnline, Bengkayang - Polres Bengkayang menangkap 4 pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mereka diantaranya berinisial IB (25 tahun), RJ (22 tahun), AN (19 tahun) dan RH (18 tahun). Sementara korbannya, sebut saja Bunga, berusia 16 tahun.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bengkayang, AKP Jamiad menyatakan, peristiwa pencabulan tersebut bermula pada Selasa (02/05/2023) malam. Di mana keempat pelaku saat itu mengajak Bunga menonton pertunjukan musik. Kemudian pada Rabu (03/05/2023) dini hari, seusai menonton konser, Bunga meminta RJ untuk mengantarnya pulang ke kosnya.
Namun bukannya diantar pulang, Bunga kata Jamaid justru dibawa RJ ke rumah temannya di Jalan Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Sebalo, Bengkayang.
Dan sesampainya di rumah tersebut, AN lalu mengajak Bunga ke kamar dan merayunya untuk bersetubuh. Ajakan AN ini diikuti oleh ketiga terduga pelaku lainnya, RH, IB dan RJ.
"Korban pelajar SMP berusia 16 tahun,” jelas Jamiad, Rabu (24/05/2023).
Atas kejadian itu, korban lalu menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya dan kemudian melaporkannya ke Polres Bengkayang.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini