Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 29 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial AS (29) diamankan jajaran Polres Kubu Raya setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Kasus tersebut bermula dari niat korban yang ingin membantu pelaku. Namun, kebaikan hati korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku bertemu korban di kawasan Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.
Pelaku kemudian berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar menuju RS Soedarso.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan kendaraan milik AS.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku diduga mengubah arah kendaraan. Bukannya menuju rumah sakit, pelaku justru membawa korban ke kawasan pemakaman yang sepi.
Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan pelaku. Selain itu, korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya berhasil pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban," jelas Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, jajaran Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan.
Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Kubu Raya kemudian berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).
AS kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. (*)
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial AS (29) diamankan jajaran Polres Kubu Raya setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Kasus tersebut bermula dari niat korban yang ingin membantu pelaku. Namun, kebaikan hati korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku bertemu korban di kawasan Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.
Pelaku kemudian berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar menuju RS Soedarso.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan kendaraan milik AS.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku diduga mengubah arah kendaraan. Bukannya menuju rumah sakit, pelaku justru membawa korban ke kawasan pemakaman yang sepi.
Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan pelaku. Selain itu, korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya berhasil pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban," jelas Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, jajaran Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan.
Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Kubu Raya kemudian berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).
AS kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini