Kubu Raya    

Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 29 July 2026
Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Pria di Kubu Raya diamankan polisi usai diduga cabuli anak di bawah umur dengan modus minta diantar ke rumah sakit (Dok. Polres Kubu Raya)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial AS (29) diamankan jajaran Polres Kubu Raya setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Kasus tersebut bermula dari niat korban yang ingin membantu pelaku. Namun, kebaikan hati korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku bertemu korban di kawasan Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.

Pelaku kemudian berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar menuju RS Soedarso.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan kendaraan milik AS.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku diduga mengubah arah kendaraan. Bukannya menuju rumah sakit, pelaku justru membawa korban ke kawasan pemakaman yang sepi.

Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan pelaku. Selain itu, korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya berhasil pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban," jelas Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, jajaran Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan.

Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Kubu Raya kemudian berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

AS kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. (*)

Artikel Selanjutnya
Pontianak Kembali Raih Juara Umum HKG PKK Kalbar, Edi Kamtono Apresiasi Kinerja Kader
Wednesday, 29 July 2026
Artikel Sebelumnya
Pontianak Kembali Raih Juara Umum HKG PKK Kalbar, Edi Kamtono Apresiasi Kinerja Kader
Wednesday, 29 July 2026

Berita terkait