Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 08 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang pria berusia 57 tahun berinisial T, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan aparat Polres Ketapang atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang tenaga medis perempuan di salah satu rumah sakit daerah, Selasa (6/5/2025) dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya membenarkan penangkapan tersebut. T merupakan pihak keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tempat kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” kata AKP Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2025).
Insiden terjadi ketika pelaku mengajak korban, tenaga medis perempuan berusia 24 tahun, berbincang di ruang jaga tenaga kesehatan. Namun secara tiba-tiba, pelaku meraba bagian sensitif tubuh korban.
Korban yang syok langsung melapor ke pihak rumah sakit dan selanjutnya ke Polres Ketapang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tenaga kesehatan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa,” pungkas AKP Ryan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Seorang pria berusia 57 tahun berinisial T, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan aparat Polres Ketapang atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang tenaga medis perempuan di salah satu rumah sakit daerah, Selasa (6/5/2025) dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya membenarkan penangkapan tersebut. T merupakan pihak keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tempat kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” kata AKP Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2025).
Insiden terjadi ketika pelaku mengajak korban, tenaga medis perempuan berusia 24 tahun, berbincang di ruang jaga tenaga kesehatan. Namun secara tiba-tiba, pelaku meraba bagian sensitif tubuh korban.
Korban yang syok langsung melapor ke pihak rumah sakit dan selanjutnya ke Polres Ketapang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tenaga kesehatan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa,” pungkas AKP Ryan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini