Ketapang    

Cabuli Bocah Sejak 2022, Pria Asal Kayong Utara Diringkus Polisi Ketapang

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 21 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ketapang menetapkan seorang pria berinisial ZA (29 tahun), warga Kabupaten Kayong Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/07/2025), setelah pelaku diamankan pada hari Minggu (20/07/2025) menyusul adanya laporan dari keluarga korban.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menyampaikan, bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.

“Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, terduga pelaku ZA kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Ryan, Senin (21/07/2025).

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang remaja putri berusia 11 tahun, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya. Bibi korban kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ayah korban, ZU, yang langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Selain itu, kami turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” jelas AKP Ryan.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku merupakan abang angkat korban. Modus yang digunakan yakni dengan mengajak korban jalan-jalan, kemudian membujuk dan merayu korban untuk melakukan tindakan asusila. Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Terungkap bahwa perbuatan cabul ini sudah dilakukan sebanyak tujuh kali sejak tahun 2022. Terakhir, aksi pelaku terjadi pada 5 Juli 2025 lalu di sebuah rumah kos yang ditempatinya di wilayah Kecamatan Delta Pawan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Ryan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

“Orang tua diharapkan memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahaya yang dapat terjadi di sekitar mereka. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sangat penting agar anak merasa aman untuk melaporkan kejadian mencurigakan,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Update Kasus Pencabulan Oknum ASN Dinsos Kalbar, Satu Korban Disetubuhi di Toilet UPT Panti Sosial
Senin, 21 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Berikan Dukungan Penuh, Bupati Romi Wijaya Ikuti Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih Secara Daring
Senin, 21 Juli 2025

Berita terkait