KalbarOnline, Kayong Utara – MN, pria berusia 40 tahun di Kayong Utara ini harus bersiap merasakan derita sel penjara selama belasan tahun ke depan, usai dirinya dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan sodomi terhadap dua anak bawah umur, pada Kamis (29/02/2024).
Kepala Polisi Resor Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh salah satu orang tua korban. Dari situ, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap MN.
“Dari laporan itu terduga pelaku kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” terang Dharmianto, Selasa (05/03/2024).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, perbuatan bejat MN itu terjadi di rumah tersangka, dan diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga Januari 2024. Di mana awalnya kedua korban ini menumpang menggunakan koneksi internet di rumah tersangka.
Dugaan awal polisi, modus tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yakni dengan menggunakan bujuk rayu dan janji akan diberikan uang Rp 20 ribu kepada korban.
“Perbuatan cabul tersangka telah dilakukan berulang kali sejak 2021,” jelas Dharmianto.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Dharmianto. (Jau)
Comment