Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 26 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Julianto Budhi Prasetyo berdalih bahwa tak berimbangnya rasio jumlah antara petugas dan narapidana (napi) menyebabkan Agun Saufi, seorang napi kasus sodomi bocah bawah umur, sukses lepas dari pantauan dan berhasil kabur dari lapasnya.
Kepada awak media, Julianto menyatakan, kalau perbandingan petugas dengan warga binaan per hari ini ialah 100 banding 1. Artinya, 1 petugas diharuskan menjaga 100 warga binaan.
“Harusnya tiap blok ada petugas, jadi minimal ada 25 petugas. Sekarang kita sedang bangun tembok berlapis, tahun ini selesai, jadi total 3 tembok,” kata dia, Kamis (25/01/2024).
Namun demikian, terhadap 10 petugas lapas yang saat itu sedang berjaga saat kejadian Agun Saufi kabur tetap bakal diperiksa.
“Jumlah pasti (yang diperiksa) tidak tahu, yang jelas pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan terhadap petugas jaga waktu kejadian,” kata Julianto.
Seperti diberitakan, kalau Agun Saufi (51 tahun) berhasil melarikan diri pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto menyampaikan, Agun Saufi diduga kabur saat pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang.
“Saat pengecekan, AS (Agun Saufi) tidak terdeteksi di kamarnya di C3,” kata Hernowo.
Agun Saufi merupakan narapidana kasus perlindungan anak dengan hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya Agun Saufi merupakan tahanan dari Rutan Mempawah. Pada bulan Oktober 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak, dengan sisa pidana 6 tahun, 6 bulan, 11 hari.
Diduga, Agun Saufi kabur dari lubang atap yang ada di kamar mandi umum yang berada di blok A. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Julianto Budhi Prasetyo berdalih bahwa tak berimbangnya rasio jumlah antara petugas dan narapidana (napi) menyebabkan Agun Saufi, seorang napi kasus sodomi bocah bawah umur, sukses lepas dari pantauan dan berhasil kabur dari lapasnya.
Kepada awak media, Julianto menyatakan, kalau perbandingan petugas dengan warga binaan per hari ini ialah 100 banding 1. Artinya, 1 petugas diharuskan menjaga 100 warga binaan.
“Harusnya tiap blok ada petugas, jadi minimal ada 25 petugas. Sekarang kita sedang bangun tembok berlapis, tahun ini selesai, jadi total 3 tembok,” kata dia, Kamis (25/01/2024).
Namun demikian, terhadap 10 petugas lapas yang saat itu sedang berjaga saat kejadian Agun Saufi kabur tetap bakal diperiksa.
“Jumlah pasti (yang diperiksa) tidak tahu, yang jelas pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan terhadap petugas jaga waktu kejadian,” kata Julianto.
Seperti diberitakan, kalau Agun Saufi (51 tahun) berhasil melarikan diri pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto menyampaikan, Agun Saufi diduga kabur saat pengecekan apel pemindahan regu dari pagi ke siang.
“Saat pengecekan, AS (Agun Saufi) tidak terdeteksi di kamarnya di C3,” kata Hernowo.
Agun Saufi merupakan narapidana kasus perlindungan anak dengan hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya Agun Saufi merupakan tahanan dari Rutan Mempawah. Pada bulan Oktober 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak, dengan sisa pidana 6 tahun, 6 bulan, 11 hari.
Diduga, Agun Saufi kabur dari lubang atap yang ada di kamar mandi umum yang berada di blok A. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini