Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 22 April 2025 |
KALBARONLINE.com - Pelaku sodomi anak laki-laki berusia 9 tahun kelas 3 SD berinisial DA (31 tahun), mengaku pernah menjadi korban kejahatan kekerasan seksual serupa.
Pengakuan tersebut diungkap pelaku saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa (22/04/2025).
"Saya pernah menjadi korban yang sama," ucap DA.
Aksi seks menyimpang yang dilakukan oleh DA kepada korbannya di salah satu rumah kosong di Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan rupanya tidak hanya sekali, melainkan sudah dua kali dengan korban yang berbeda.
"Sudah dua kali, beda orang (korban, red)," terang DA.
DA menceritakan, kejadian seks menyimpang yang dilakukan kepada anak kelas 3 SD itu bermula saat dirinya sedang bermain game di Waterfront Sungai Kapuas Pontianak, kemudian korban seusai sholat Jumat datang menghampirinya.
DA juga mengakui membawa korban ke rumah kosong tersebut, kemudian melakukan perbuatan biadabnya kepada korban.
DA yang mengenakan baju tahanan Polresta Pontianak kala itu membantah mengimingi korban dengan uang Rp 2 ribu.
"Saya tidak ada kasi uang dua ribu," terangnya.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri mengatakan, tertangkapnya DA yakni setelah warga yang mencurigai ketiadaan DA di tempatnya kemudian mencarinya.
"DA panik kemudian menyudahi perbuatannya dan keluar dari rumah kosong. Langsung ditangkap warga dan petugas kepolisian setempat," jelas Sulastri.
Sulastri menegaskan, atas apa yang yang dilakukan oleh DA, pihaknya menjerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pelaku sodomi anak laki-laki berusia 9 tahun kelas 3 SD berinisial DA (31 tahun), mengaku pernah menjadi korban kejahatan kekerasan seksual serupa.
Pengakuan tersebut diungkap pelaku saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa (22/04/2025).
"Saya pernah menjadi korban yang sama," ucap DA.
Aksi seks menyimpang yang dilakukan oleh DA kepada korbannya di salah satu rumah kosong di Jalan Tanjungpura Kecamatan Pontianak Selatan rupanya tidak hanya sekali, melainkan sudah dua kali dengan korban yang berbeda.
"Sudah dua kali, beda orang (korban, red)," terang DA.
DA menceritakan, kejadian seks menyimpang yang dilakukan kepada anak kelas 3 SD itu bermula saat dirinya sedang bermain game di Waterfront Sungai Kapuas Pontianak, kemudian korban seusai sholat Jumat datang menghampirinya.
DA juga mengakui membawa korban ke rumah kosong tersebut, kemudian melakukan perbuatan biadabnya kepada korban.
DA yang mengenakan baju tahanan Polresta Pontianak kala itu membantah mengimingi korban dengan uang Rp 2 ribu.
"Saya tidak ada kasi uang dua ribu," terangnya.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri mengatakan, tertangkapnya DA yakni setelah warga yang mencurigai ketiadaan DA di tempatnya kemudian mencarinya.
"DA panik kemudian menyudahi perbuatannya dan keluar dari rumah kosong. Langsung ditangkap warga dan petugas kepolisian setempat," jelas Sulastri.
Sulastri menegaskan, atas apa yang yang dilakukan oleh DA, pihaknya menjerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini