KalbarOnline, Kubu Raya – Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial R (21 tahun), warga Kubu Raya yang diduga melakukan sodomi terhadap 6 anak dibawah umur.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyatakan, R ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Minggu (29/09/2023) pukul 22.30 WIB.
“Setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, pada hari Senin (30/09/2023) pukul 10.00 WIB, R ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di salah satu kecamatan di Kabupaten Kubu Raya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (02/10/2023).
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan yang mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya. Adapun korban sodomi tersebut diantaranya berinisial S, AI, AL, D, P dan SI.
“Perbuatan sodomi ini dilakukan R di rumahnya,” jelas Ade.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban berinisial S menceritakan kepada orang tuanya. Modus pelaku disebutkan, yakni dengan cara mengajak makan buah nangka di rumahnya. Setelah korban masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu rapat-rapat, selanjutnya R melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebilah arit untuk menuruti nafsu bejatnya. Kemudian setelah perbuatannya tersebut terlaksana, R kembali mengancam korban agar perbuatannya tidak terbongkar.
“Selain perbuatan sodomi, pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakan dan pipi korban. Setelah perbuatan itu terlaksana, R mengancam kepada korban akan memotong lidah korban jika memberitahukan perbuatannya kepada siapapun,” beber Ade.
Ade menambahkan, setelah S menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya, sang ibu tidak langsung percaya, namun tidak lama kemudian AI datang ke rumah dan menceritakan hal yang sama kepada ibu S atas perbuatan sodomi yang dilakukan R, tak menunggu lama, sang ibu langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk menindak lanjuti perbuatan pelaku.
“Pelaku yang bekerja serabutan ini mengakui perbuatannya atas dasar nafsu dan keinginannya sendiri,” kata Ade.
Atas perbuatannya, R diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment