KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang Ayah di Kubu Raya tega melakukan rudapaksa (perkosaan) terhadap anak kandungnya yang mengalami disabilitas (maaf, cacat).
Pelaku yang berinisial BG (46 tahun) itu ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Kakap pada hari Sabtu, tanggal 9 September 2023, di salah satu rumah keluarga pelaku, di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya menyampaikan, kasus ini terbongkar sejak istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022. Pelaku, kata Arief, sempat melarikan diri dan menghilang selama setahun, sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG, asal Kelurahan Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih,” terangnya pada Rabu (22/09/2023) pukul 10.00 WIB.
“Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambung Arief.
Arief menerangkan, pelaku merudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban di Jalan Sungai Parang, Kelurahan Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Perbuatan bejat itu pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun. Sementara yang kedua, pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.
“Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari Kamis pukul 20.00 WIB, korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri,” kata Arief.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang.
“Sekira bulan November 2022, ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari suaminya, saat menuju ke ladang pukul 05.00 WIB, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri,” paparnya.
Tidak berhenti di situ saja, pelaku juga melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.
Selanjutnya, BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Jau)
Sumber Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment