KalbarOnline, Landak – Seorang pria berinisial HT (44 tahun), warga Dusun Singkong Luar, Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, 12 tahun.
Kapolsek Mandor, Iptu Hengki Gunawan kepada wartawan, Senin tanggal 20 Juni 2022, membenarkan, dimana pelaku langsung digiring ke kantor polisi pasca pihaknya mendapat informasi tersebut.
“Usai mendapatkan laporan kami langsung membawa korban AM ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis kemudian mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, kepada penyidik HT telah mengakui perbuatannya. Perlakuan bejat itu diakui pelaku dilakukannya sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Januari 2022 dan tanggal 11 Juni 2022 lalu.
“Aksi bejat HT dilakukan ketika istrinya tidak ada di rumah, dimana saat anak korban sedang tidur kemudian HT melakukan aksi bejatnya,” tutur Kapolsek.
Kapolsek menambahkan aksi ini terungkap, saat korban bercerita pada bibinya tentang apa yang dialaminya.
“Untuk saat ini korban kami arahkan ke Unit PPA Polres Landak untuk membuat laporan polisi dan pelaku juga akan kita serahkan ke unit PPA guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek. (Jau)
Comment