Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 04 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial VP berusia 21 tahun diamankan polisi setelah kedapatan membawa celurit dan terlibat cekcok dengan karyawan kafe di kawasan Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (27/02/2026).
Penindakan dilakukan aparat Polsek Pontianak Selatan usai menerima laporan terkait adanya keributan yang melibatkan pelaku di lokasi tersebut.
“Petugas mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang membawa senjata tajam sekaligus terlibat cekcok dengan karyawan kafe,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, Senin 2 Maret 2026.
Wagitri menjelaskan, pria tersebut awalnya terlihat duduk di dalam kafe sebelum terlibat adu mulut dengan karyawan. Warga yang mengetahui adanya senjata tajam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Tim Enggang Selatan bersama piket Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang kanan terduga pelaku,” ungkapnya.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku karena dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif pelaku membawa senjata tajam tersebut. (Lid)
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial VP berusia 21 tahun diamankan polisi setelah kedapatan membawa celurit dan terlibat cekcok dengan karyawan kafe di kawasan Jalan Hijas, Kecamatan Pontianak Selatan sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (27/02/2026).
Penindakan dilakukan aparat Polsek Pontianak Selatan usai menerima laporan terkait adanya keributan yang melibatkan pelaku di lokasi tersebut.
“Petugas mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang membawa senjata tajam sekaligus terlibat cekcok dengan karyawan kafe,” ujar Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, Senin 2 Maret 2026.
Wagitri menjelaskan, pria tersebut awalnya terlihat duduk di dalam kafe sebelum terlibat adu mulut dengan karyawan. Warga yang mengetahui adanya senjata tajam kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, Tim Enggang Selatan bersama piket Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang kanan terduga pelaku,” ungkapnya.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait membawa senjata tajam tanpa izin di tempat umum, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku karena dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif pelaku membawa senjata tajam tersebut. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini