Nekat Bawa Narkoba 4 Kg, Pria Asal Kubu Raya Diamankan Polres Sanggau

KalbarOnline, Sanggau – SAB alias SUB, seorang pria berusia 54 tahun, warga asal Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, terpaksa diamankan oleh tim gabungan Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Entikong, lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.

Informasi itu terungkap dalam kegiatan press release yang digelar oleh Polres Sanggau di depan Mapolres Sanggau, hari Jumat, tanggal 9 September 2022.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan dengan didampingi Kapolsek Entikong, AKP Sapja, Kasat Narkoba, AKP Donny Sembiring dan Kasi Humas Polres Sanggau, IPTU Keken Sukendar.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Ade Kuncoro menerangkan, kalau SAB alias SUB ini diduga sebagai kurir Narkoba bagi seseorang berinisial BR. SAB alias SUB telah dijanjikan uang oleh BR sebanyak Rp 50 juta.

“Yang bersangkutan dijanjikan Rp 50 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut sampai di Pontianak,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, kalau pelaku berdalih baru pertama kali menjadi kurir sabu. “Pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa sabu ke Pontianak,” katanya.

Baca Juga :  Tes Urine Positif, 15 Satpol PP Ketapang Dipecat

Terkait dengan kronologi penangkapan pelaku sendiri, SAB alias SUB ini diamankan oleh tim gabungan melintas di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Rabu tanggal 7 September 2022 kemarin.

SAB alias SUB ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi KB 6987 MG. Di tangannya terdapat sebuah tas jinjing warna biru.

“Ada empat bungkus tea merk Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4 kilogram yang kita amankan dari SAB alias SUB,” jelas Ade Kuncoro.

Selain mengamankan sepeda motor, sabu sebanyak 4 kilogram dan sebuah tas, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP Nokia 105 warna hitam berikut sim card bernomor 081351218935, satu Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut sim card bernomor 082213410053, satu buah dompet merk Imperial Horse warna hitam serta uang tunai sekitar Rp 700 ribu.

Baca Juga :  Teddy Minahasa Klaim Jadi "Korban" Perang Bintang di Tubuh Polri

“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara H alias Am yang tidak diketahui alamatnya,” katanya.

Kemudian, pelaku pun membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya berinisial BR yang merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia–dengan catatan–setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku.

“Namun sebelum sampai di Pontianak, pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian,” ucapnya.

Kapolres pun menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman terkait jaringan narkoba tersebut.

“Untuk pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Sanggau. (Jau)

Comment