KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang Pria berinisial DK (26 tahun) warga Kecamatan Pontianak Utara ditangkap Unit Jatanras Polres Kubu Raya setelah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah bengkel motor di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku diringkus di rumahnya oleh Unit Jatanras Polres Kubu Raya bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Kamis (19/10/2023) pukul 21.50 WIB. Saat diciduk, DK sedang asik bermain judi slot menggunakan handphone miliknya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menerangkan, pelaku nekat melakukan pencurian di bengkel motor tersebut gegara selalu kalah bermain judi slot secara online. Tidak itu saja, DK juga membeli narkoba jenis sabu dari hasil kejahatannya itu.
“Saat dilakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ini mengambil laptop, spring mobil truk, mesin impact dan aki Mobil. Pelaku juga mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan dua kali di TKP yang sama,” jelas Ade di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2023).
Barang-barang tersebut, lanjut Ade, dijual pelaku kepada seseorang yang ia tidak kenal di daerah Kecamatan Pontianak Timur dengan hasil Rp 1.6 juta.
“Ya, uang hasil dari pencurian tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu, namun keterang pelaku ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dan TKP lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya atas perbuatan yang dilakukan DK,” paparnya.
Ade menambahkan, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (01/10/2023) pukul 11.14 WIB, saat korban melakukan pengecekan di gudang bengkelnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.
“Pelaku ini masuk ke dalam bengkel motor milik korban dengan cara merusak gembok pintu kantor bengkel motor tersebut, selanjutnya pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa, spring baru mobil truck 4 buah, aki sedang 12 buah, spring mobil truk bekas 2 buah, mesin impact 2 unit, laptop merk Acer 1 unit dan aki besar 3 buah,” beber Ade.
Sejauh ini, perkara tersebut sedang ditangani Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya, dan sampai saat ini Unit Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti yang dijual oleh pelaku.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup Ade.
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aiptu Ade.
Comment