Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 13 Juni 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Hasanudin, Sungai Bemban, Desa Punggur Kecil, Senin (10/06/2024) siang. Pelaku merupakan pasangan sejoli.
Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Freddy SP mengatakan, pelaku berpura-pura berbelanja ke warung korban. Pada saat itu motor korban yang terparkir di depan warung kuncinya berada di stop kontak. Ketika korban hendak masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa motor tersebut dan meninggalkan TKP.
"Pasangan sejoli sempat terekam kamera CCTV dan viral di sosial media, dan aksinya dapat digagalkan pemilik rumah dan pelaku pasangan sejoli tersebut pun segera lari meninggalkan lokasi kejadian," kata Freddy dalam keterangan persnya, Selasa (11/06/2024).
Kapolsek Freddy menuturkan, berdasarkan hasil keterangan pelaku, motif mereka adalah kebutuhan ekonomi, dan pasangan ini kerap menghabiskan hasil kejahatannya untuk konsumsi narkoba dan judi online.
"Saat ini, Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya pasangan sejoli tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Lid)
KalbarOnline, Kubu Raya - Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Hasanudin, Sungai Bemban, Desa Punggur Kecil, Senin (10/06/2024) siang. Pelaku merupakan pasangan sejoli.
Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Freddy SP mengatakan, pelaku berpura-pura berbelanja ke warung korban. Pada saat itu motor korban yang terparkir di depan warung kuncinya berada di stop kontak. Ketika korban hendak masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membawa motor tersebut dan meninggalkan TKP.
"Pasangan sejoli sempat terekam kamera CCTV dan viral di sosial media, dan aksinya dapat digagalkan pemilik rumah dan pelaku pasangan sejoli tersebut pun segera lari meninggalkan lokasi kejadian," kata Freddy dalam keterangan persnya, Selasa (11/06/2024).
Kapolsek Freddy menuturkan, berdasarkan hasil keterangan pelaku, motif mereka adalah kebutuhan ekonomi, dan pasangan ini kerap menghabiskan hasil kejahatannya untuk konsumsi narkoba dan judi online.
"Saat ini, Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyelidikan atas kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya pasangan sejoli tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini