KalbarOnline, Kubu Raya – Nasib apes menimpa pria berinisial AR warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya. Pria 27 tahun ini harus merelakan kehilangan motornya saat terparkir di teras rumahnya. AR baru mengetahui Honda Vario warna hitam miliknya hilang saat hendak pergi ke pasar.
Kejadian pada hari Minggu (07/07/2024) Pukul 11.45 WIB itu pun langsung AR adukan ke Polsek Sungai Raya untuk segera ditindak lanjuti. Mendapatkan aduan tersebut Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan Penyelidikan mendalam dengan berbekal keterangan dari korban.
“Akibat tindak pidana pencurian motor Honda Vario tahun 2023 di teras rumah korban yang berlokasi di Dusun Karya I, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, AR mengalami kerugian mencapai Rp 28 juta,” kata Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Jumat (12/07/2024).
Setelah menerima aduan dari korban, Tim Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Berbekal informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat pengejaran petugas membuahkan hasil. AH (29 tahun) pemuda asal Desa Kuala Dua ditangkap petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (09/07/2024) malam setelah dua hari pencarian,” ungkap Ade.
Lebih lanjut diterangkan Ade, motor tersebut sempat ditawarkan kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp 2,3 juta namun karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyuratnya, tidak ada warga yang mau untuk membeli kendaraan tersebut.
Ade mengatakan, saat AH ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti motor Vario milik AR. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
AH yang merupakan residivis curanmor ini tak kenal kapok, ia baru saja keluar dari lembaga kemasyarakatan (lapas) kembali melakukan aksinya tersebut. Mirisnya saat diinterogasi petugas, AH mau kembali ke dunia kelam itu karena ingin membeli sabu dan indehoy.
“Saat diinterogasi oleh petugas AH mengakui perbuatannya dan pencurian itu terjadi pada saat pelaku ini melewati rumah korban, saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan indehoy,” terang Ade.
Ade menjelaskan, saat pelaku mencuri motor korban, stang motor dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menuju Jalan KH. Abdurrahman Wahid. Di tengah jalan, pelaku menemukan kunci motor di kantong legshield (kocek motor vario). Setelah menemukan kunci, pelaku langsung menghidupkan motor dan bergegas membawanya ke wilayah Pontianak Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terhadap AH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Jau)
Comment