KalbarOnline, Kubu Raya – Pria berinisial RO (32 tahun) warga Kubu Raya diamankan pihak kepolisian usai mencuri kotak amal di Rumah Makan Riska, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang, Kubu Raya, Minggu (02/06/2024).
Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, pelaku RO berhasil membawa kabur kotak amal berisi uang sejumlah Rp 651.100, milik Masjid Jami’ul Kaustar. Aksi pencurian itu diketahui oleh istri pemilik rumah makan berinisial ST.
“Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, istri pemilik rumah makan berinisial ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya,” jelas Ade, Selasa (04/05/2024).
Lebih lanjut disampaikannya, warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak Polsek Sungai Ambawang. Tak lama kemudian, RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Ia diamankan beserta barang bukti kotak amal.
Di hadapan petugas, RO mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.
“Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, dan yang mendorong RO melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar di rumah makan Riska karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok,” terang Ade.
Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Ade. (Lid)
Comment