Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 10 Mei 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Umar, seorang pria asal Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak, Senin sore, 9 Mei 2022.
Pria berusia 36 tahun ini ditangkap polisi lantaran mencuri kotak amal sejumlah masjid di Kota Pontianak.
Hal inipun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa, 10 Mei 2022.
Kompol Indra Asrianto mengatakan, aksi yang dilakukan Umar terekam kamera pengawas masjid yang kemudian viral di media sosial.
Berbekal rekaman kamera pengawas tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah kami identifikasi rekaman tersebut, ternyata cocok dengan identitas yang bersangkutan, sehingga pada Senin sore, 9 Mei 2022 yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kota Pontianak," kata Indra Asrianto.
Indra Asrianto menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu melakukan survei.
Setelah situasi dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam masjid lalu mencongkel kotak amal menggunakan sebuah besi dan menggondol uang tersebut.
"Uangnya selain digunakan untuk keperluan sehari-hari juga digunakan untuk membeli narkoba," kata Kompol Indra Asrianto.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, UM mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Indra.
KalbarOnline, Pontianak – Umar, seorang pria asal Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak, Senin sore, 9 Mei 2022.
Pria berusia 36 tahun ini ditangkap polisi lantaran mencuri kotak amal sejumlah masjid di Kota Pontianak.
Hal inipun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa, 10 Mei 2022.
Kompol Indra Asrianto mengatakan, aksi yang dilakukan Umar terekam kamera pengawas masjid yang kemudian viral di media sosial.
Berbekal rekaman kamera pengawas tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah kami identifikasi rekaman tersebut, ternyata cocok dengan identitas yang bersangkutan, sehingga pada Senin sore, 9 Mei 2022 yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kota Pontianak," kata Indra Asrianto.
Indra Asrianto menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu melakukan survei.
Setelah situasi dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam masjid lalu mencongkel kotak amal menggunakan sebuah besi dan menggondol uang tersebut.
"Uangnya selain digunakan untuk keperluan sehari-hari juga digunakan untuk membeli narkoba," kata Kompol Indra Asrianto.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, UM mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Indra.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini