KalbarOnline, Pontianak – Umar, seorang pria asal Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak, Senin sore, 9 Mei 2022.
Pria berusia 36 tahun ini ditangkap polisi lantaran mencuri kotak amal sejumlah masjid di Kota Pontianak.
Hal inipun dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa, 10 Mei 2022.
Kompol Indra Asrianto mengatakan, aksi yang dilakukan Umar terekam kamera pengawas masjid yang kemudian viral di media sosial.
Berbekal rekaman kamera pengawas tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah kami identifikasi rekaman tersebut, ternyata cocok dengan identitas yang bersangkutan, sehingga pada Senin sore, 9 Mei 2022 yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kota Pontianak,” kata Indra Asrianto.
Indra Asrianto menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu melakukan survei.
Setelah situasi dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam masjid lalu mencongkel kotak amal menggunakan sebuah besi dan menggondol uang tersebut.
“Uangnya selain digunakan untuk keperluan sehari-hari juga digunakan untuk membeli narkoba,” kata Kompol Indra Asrianto.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, UM mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Indra.
Comment