Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 19 Januari 2022 |
Pemuda di Ketapang Kepergok Curi Kotak Amal di Warung Makan Sukaharja
KalbarOnline, Ketapang - Seorang pemuda diamankan anggota Polres Ketapang, Selasa (18/1/2022) dini hari.
Pemuda berinisial WIL (35) itu ditangkap lantaran nekat hendak menggasak sebuah kotak amal yang berada di dalam warung makan di kawasan persimpangan Jalan Brigjed Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, membenarkan bahwa petugas piket reskrim Polres Ketapang telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian sebuah kotak amal.
“Benar bahwa telah terjadi peristiwa pencurian sebuah kotak amal di sebuah warung makan semarang di simpang makam pahlawan jalan brigjen katamso sukaharja, dimana aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh anak pemilik warung," kata Primas, Selasa (18/1/2022).
Ia menambahkan bahwa setelah aksinya ketahuan, pelaku berusaha kabur dengan meninggalkan kotak amal di depan warung, namun pelaku berhasil di amankan oleh pemilik warung bernama Solikin (47) bersama karyawannya yang selanjutkan kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Ketapang.
“Pelaku beserta barang bukti berupa sebuah kotak amal yang berisi uang sejumlah Rp1.192.500., serta sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih sudah kita amankan di Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya. (Adi LC)
Pemuda di Ketapang Kepergok Curi Kotak Amal di Warung Makan Sukaharja
KalbarOnline, Ketapang - Seorang pemuda diamankan anggota Polres Ketapang, Selasa (18/1/2022) dini hari.
Pemuda berinisial WIL (35) itu ditangkap lantaran nekat hendak menggasak sebuah kotak amal yang berada di dalam warung makan di kawasan persimpangan Jalan Brigjed Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, membenarkan bahwa petugas piket reskrim Polres Ketapang telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian sebuah kotak amal.
“Benar bahwa telah terjadi peristiwa pencurian sebuah kotak amal di sebuah warung makan semarang di simpang makam pahlawan jalan brigjen katamso sukaharja, dimana aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh anak pemilik warung," kata Primas, Selasa (18/1/2022).
Ia menambahkan bahwa setelah aksinya ketahuan, pelaku berusaha kabur dengan meninggalkan kotak amal di depan warung, namun pelaku berhasil di amankan oleh pemilik warung bernama Solikin (47) bersama karyawannya yang selanjutkan kejadian ini dilaporkan ke SPKT Polres Ketapang.
“Pelaku beserta barang bukti berupa sebuah kotak amal yang berisi uang sejumlah Rp1.192.500., serta sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih sudah kita amankan di Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini