Temuan Kotak Amal Diduga Danai Teroris, Kemenag Angkat Bicara

KalbarOnline.com – Kepolisian menemukan adanya kotak amal yang diduga terkait dengan gerakan terorisme. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kamaruddin Amin juga menegaskan bahwa banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya. Di mana selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.

“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12).

Masyarakat diminta untuk tidak memberikan sebagian hartanya kepada lembaga zakat yang tidak dikenal. “Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tjahjo Targetkan 2021 Jadikan Indonesia Miliki Birokrasi Kelas Dunia

Sekretaris Ditjen Bimas Islam M Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 Kab/Kota. Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kemenag.

“Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kemenag juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala,” ujar Fuad.

Baca juga: Polri Rilis 11 DPO Kelompok Ali Kalora, Ini Daftarnya

Baca Juga :  Munarman Bantah Hadir dalam Pembaitan Simpatisan FPI kepada ISIS

Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.

Comment