KalbarOnline.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam kasus kotak amal yang disalahgunakan untuk kegiatan terorisme dan kriminal lainnya.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12).
Motak amal yang disalah gunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, dia berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian.
Selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan UU yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.
“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.
Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, pihaknya dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan juga meminta Kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu.
Baca juga: Temuan Kotak Amal Diduga Danai Teroris, Kemenag Angkat Bicara
Bambang pun mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal.
“Mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment