Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 18 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam kasus kotak amal yang disalahgunakan untuk kegiatan terorisme dan kriminal lainnya.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12).
Motak amal yang disalah gunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, dia berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian.
Selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan UU yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.
“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.
Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, pihaknya dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan juga meminta Kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu.
Baca juga: Temuan Kotak Amal Diduga Danai Teroris, Kemenag Angkat Bicara
Bambang pun mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal.
“Mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam kasus kotak amal yang disalahgunakan untuk kegiatan terorisme dan kriminal lainnya.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12).
Motak amal yang disalah gunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, dia berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian.
Selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan UU yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP.
“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.
Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, pihaknya dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan juga meminta Kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu.
Baca juga: Temuan Kotak Amal Diduga Danai Teroris, Kemenag Angkat Bicara
Bambang pun mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal.
“Mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini