Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 08 November 2017 |
Isa Anshari: Tidak mungkin hanya satu tersangka
KalbarOnline, Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari menilai ada kejanggalan mengenai kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp33,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang pada tahun 2011 silam.
Pasalnya pada kasus tersebut, Polres Ketapang melimpahkan satu berkas perkara atas nama Sonlie, yang artinya hanya ada satu tersangka.
“Saya rasa tidak mungkin tersangka korupsi pada kasus ini hanya dilakukan Sonlie. Karena saat itu, dia (Sonlie.red) hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja,” duganya.
Memang diketahui, bahwa Sonlie, pada waktu itu hanya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia menduga, ada pihak lain juga yang bertanggungjawab selain PPK.
Salah satunya, Isa menyebut, Sekda Ketapang, Mansyur, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kasus tersebut.
Ia berharap penegak hukum betul-betul mendalami kasus korupsi tersebut, ia juga meminta Polisi mengusut keterlibatan pihak lain seperti Sekda dan pelaksana proyek atau kontraktornya.
Hal ini lantaran, jelasnya, ada kerugian Negara pada kasus ini akibat pekerjaan tak sesuai spesifikasi. Namun tetap dibayar 100 persen kepada kontraktor.
“Artinya KPA pada proyek itu harus bertanggungjawab kenapa dibayar 100 persen. Jadi kita minta penegak hukum, komitmen dan terbuka mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih,” tandasnya.
Belum lama ini, pihak Kepolisian juga dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Sekda Ketapang, Mansyur. Namun selang beberapa hari pemanggilan, Sekda dikabarkan dibawa ke rumah sakit di Pontianak untuk menjalani pengobatan. (Tim)
Isa Anshari: Tidak mungkin hanya satu tersangka
KalbarOnline, Ketapang – Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari menilai ada kejanggalan mengenai kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp33,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang pada tahun 2011 silam.
Pasalnya pada kasus tersebut, Polres Ketapang melimpahkan satu berkas perkara atas nama Sonlie, yang artinya hanya ada satu tersangka.
“Saya rasa tidak mungkin tersangka korupsi pada kasus ini hanya dilakukan Sonlie. Karena saat itu, dia (Sonlie.red) hanya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja,” duganya.
Memang diketahui, bahwa Sonlie, pada waktu itu hanya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia menduga, ada pihak lain juga yang bertanggungjawab selain PPK.
Salah satunya, Isa menyebut, Sekda Ketapang, Mansyur, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kasus tersebut.
Ia berharap penegak hukum betul-betul mendalami kasus korupsi tersebut, ia juga meminta Polisi mengusut keterlibatan pihak lain seperti Sekda dan pelaksana proyek atau kontraktornya.
Hal ini lantaran, jelasnya, ada kerugian Negara pada kasus ini akibat pekerjaan tak sesuai spesifikasi. Namun tetap dibayar 100 persen kepada kontraktor.
“Artinya KPA pada proyek itu harus bertanggungjawab kenapa dibayar 100 persen. Jadi kita minta penegak hukum, komitmen dan terbuka mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih,” tandasnya.
Belum lama ini, pihak Kepolisian juga dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Sekda Ketapang, Mansyur. Namun selang beberapa hari pemanggilan, Sekda dikabarkan dibawa ke rumah sakit di Pontianak untuk menjalani pengobatan. (Tim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini