ICW Minta KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Menteri Edhy Prabowo

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Politikus Partai Gerindra itu diduga menerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan petinggi partai. Sebab, melihat kasus sebelumnya dalam pengusutan kasus pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang menjerat Harun Masiku, lembaga antirasuah tidak serius menanganinya. ’’ICW juga mengingatkan agar KPK serius dalam menangani perkara ini,’’ kata Kurnia dikonfirmasi, Kamis (26/11).

Terlebih dua tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benur juga masih menyisahkan PR bagi KPK. Karena dua tersangka penerima suap Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM) yang merupakan staf Menteri Kelautan dan perikanan masih buron atau lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/11) dini hari. ’’ICW juga mengingatkan KPK agar dapat memitigasi risiko adanya ‘serangan balik’ dari pihak-pihak tertentu,’’ tegas Kurnia.

Baca Juga :  52 Persen Masyarakat Sudah Patuh Protokol 3M, Sisanya Masih Terpaksa

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pngelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Baca Juga :  Sosialiasi Protokol Kesehatan, Jokowi Kepikiran Gandeng Ibu-Ibu PKK

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment