Selain Edhy Prabowo, KPK Juga Tetapkan Staf Istri Menteri KKP Tersangka

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan terhadap 17 orang, yang di antaranya ditangkap di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha , atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

“KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, sebelumnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari. Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Selain di Bandara Soekarno-Hatta, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.

“Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu siang.

Baca Juga :  Presiden Macron Positif Covid-19, Pemimpin Eropa Dikarantina Karena Sempat Kontak Langsung

Selain Edhy, enam tersangka lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Kemudian, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Edhy Prabowo Siap Mundur

Sementara itu, tersangka dugaan penerimaan suap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengaku akan segera mengundurkan diri sebagai menteri. Hal tersebut usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Baca Juga :  Mendikbud Nadiem Makarim: Pelaksanaan Asesmen Nasional Diundur Jadi September 2021

“Saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan. Saya akan hadapi dengan jiwa besar,” katanya.

Dia mengaku, tidak akan lari dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyatakan, kesediannya untuk menjalani seluruh proses hukum di KPKterkait perkara yang melilitnya itu.

Bekas ketua Komisi IV DPR RI itu kemudian meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo karena telah menghianati kepercayaan yang diberikan. Edhy juga meminta maaf kepada kepada Ketua Umum partai Gerindra, Prabowo Subianto.

“Pertama saya minta maaf kepada bapak presiden saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke pak Prabowo Subianto yang sudah mengajarkan banyak hal,” katanya.

Edhy juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besar partai Gerindra atas perbuatannya itu. Dia bahkan siap mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil ketua umum partai dan siap bertanggung jawab penuh dan akan menghadapi perkara yang melilitnya itu dengan jiwa besar. [ind]

Comment