KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) pihak swasta menyerahkan diri usai lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11). Keduanya secara kooperatif menyerahkan diri ke KPK.
APM diduga merupakan politikus PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia diduga merupakan Kabiro Hubungan Antar Lembaga Perlengkapan dan Properti Badan Kebudayaan Nasional Pusat PDIP.
’’Siang ini sekitar pukul 12.00 WIB kedua tersangka, APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,’’ kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/11).
Ali menyampaikan, saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan ekspor benih lobster. ’’Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,’’ ujar Ali.
Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka akan langsung menjalani penahanan menyusul lima tersangka lainnya termasuk Menteri Edhy Prabowo yang telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan. ’’Penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin,’’ tegas Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pngelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.
Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur. Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment