KalbarOnline.com – Dua tersangka penerima suap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf khusus Menteri Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata dan pihak swasta Amiril Mukminin menyerahkan diri ke KPK setelah lima tersangka sebelumnya diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan APM bertindak selaku pelaksana Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster di Kementerian KKP. Sementara AM dari pihak swasta.
“Siang ini sekira pukul 12.00, kedua tersangka APM dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, kemarin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang jadi tersangka. Di antaranya Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP, Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, dan Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP.
Kemudian ada juga Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara sebagai pemberi suap adalah Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
Diketahui, Edhy diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Dana dari perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi eksportir benur itu masuk ke rekening PT ACK.
Adapun PT ACK sendiri, yang dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga merupakan calon yang diajukan pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja. Duit dari rekening PT ACK kemudian ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar. “Masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11/2020) kemarin. [ind]
LIVE: Konferensi Pers Penahanan Tersangka https://t.co/sIdsD2PGv0
— KPK (@KPK_RI) November 26, 2020
Comment