Sempat Buron, Polres Ketapang Ringkus Pelaku Pencabulan

KalbarOnline, Ketapang – Penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada bulan Maret lalu direspons Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara intensif.

Polres Ketapang pun sudah mengamankan seorang warga berinisial SH (58 tahun) yang menjadi pelaku dalam kasus ini.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menyampaikan, penanganan kasus  pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.

“Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara,” ujarnya, Rabu (17/05/2023).

Baca Juga :  Daud Yordan Benar-benar Bikin Petinju Asal Thailand Panya Uthok Jera di Ronde Keenam

Lebih jauh disampaikannya, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta berkoordinasi dengan dinas sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.

“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan  terus berjalan,” tambah Yasin.

Baca Juga :  Pindah ke Maluku, AKBP Yury Nurhidayat Sampaikan Terima Kasih ke Warga Ketapang

Seperti yang diketahui, medio Maret lalu, Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya–yang masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang.

Pelaku SH yang sempat mencoba melarikan diri pun kini sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang. (Adi LC)

Comment