Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 17 Mei 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada bulan Maret lalu direspons Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara intensif.
Polres Ketapang pun sudah mengamankan seorang warga berinisial SH (58 tahun) yang menjadi pelaku dalam kasus ini.
Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menyampaikan, penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.
“Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara," ujarnya, Rabu (17/05/2023).
Lebih jauh disampaikannya, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta berkoordinasi dengan dinas sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.
“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan terus berjalan,” tambah Yasin.
Seperti yang diketahui, medio Maret lalu, Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya–yang masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang.
Pelaku SH yang sempat mencoba melarikan diri pun kini sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada bulan Maret lalu direspons Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara intensif.
Polres Ketapang pun sudah mengamankan seorang warga berinisial SH (58 tahun) yang menjadi pelaku dalam kasus ini.
Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menyampaikan, penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.
“Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara," ujarnya, Rabu (17/05/2023).
Lebih jauh disampaikannya, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta berkoordinasi dengan dinas sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.
“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan terus berjalan,” tambah Yasin.
Seperti yang diketahui, medio Maret lalu, Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya–yang masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang.
Pelaku SH yang sempat mencoba melarikan diri pun kini sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini